SANKSI PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS MENURUT FIQIH JINAYAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Masfiyah, Lilik (2014) SANKSI PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS MENURUT FIQIH JINAYAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (820kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (335kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (69kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar pustaka.pdf

Download (40kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bersifat kepustakaan yang berjudul “Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Menurut Fiqih Jinayah dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimanakah Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik oleh Pers menurut pandangan fiqih jinayah dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sehubungan dengan hal itu teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data yang bersifat umum yakni tentang sanksi pidana pencemaran nama baik oleh pers menurut fiqih jinayah. selanjutnya ditarik kesimpulan yang bersifat khusus menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana pencemaran nama baik oleh pers menurut Fiqih Jinayah menggunakan jarimah ta’zir dan jenis sanksinya diserahkan kepada ulil amri yakni lembaga peradilan yang mempunyai otoritas untuk menetapkannya. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 berbentuk pidana penjara dan denda. pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun, sedangkan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal ini disimpulkan bahwa penerapan pasal mengenai pencemaran nama baik di Indonesia memang sangat rancu, Undang-Undang Pers belum mandiri karena banyak pasalnya masih menyebutkan berlakunya Undang-Undang lain.
Sejalan dengan kesimpulan diatas maka, disarankan bagi para insan pers, agar dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan suatu berita. sebaiknya apabila suatu berita tersebut sebelum disebarkan berita kepada khalayak ramai, dipastikan dahulu kebenaran dari berita tersebut untuk menghindari pers sebagai media pencemaran nama baik / penghinaan dan diupayakan para praktisi pers untuk bersikap professional dan mematuhi rambu-rambu hukum dan etika pers. Dan bagi para pihak Masyarakat yang dirugikan oleh Pers dapat menggunakan hak jawab dengan maksimal dan diberikan porsi oleh pers dengan layak dan patut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Ach. Yasin
Creators:
CreatorsEmailNIM
Masfiyah, LilikUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Jinayah
Keywords: Sanksi Pidana; Pencemaran Nama; Pers; Fiqih Jinayah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 23 Feb 2015 04:31
Last Modified: 23 Feb 2015 04:31
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1067

Actions (login required)

View Item View Item