STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MADZHAB SYAFII DAN MALIKI TENTANG PERKAWINAN PEREMPUAN YANG MENJADI ISTRI PRIA MAFQUD

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Izzuddin, Sabiq (2013) STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MADZHAB SYAFII DAN MALIKI TENTANG PERKAWINAN PEREMPUAN YANG MENJADI ISTRI PRIA MAFQUD. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (42kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 2.pdf

Download (560kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3.pdf

Download (762kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 4.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 5.pdf

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (191kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini dengan judul Studi Komparasi pemikiran Madzhab Syafii dan Maliki tentang Perkawinan Perempuan yang Menjadi Isteri Pria Mafqud merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan content analysis sebagai metode analisisnya. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelusuri literaturliteratur atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan yang diambil dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Penelitian kepustakaan ( library research) berupa skripsi komparasi pemikiran Imam Syafii dengan imam Malik terhadap status orang yang hilang ( mafqud), penulis menemukan masalah berupa. Pertama, Bagaimana status perkawinan perempuan yang menjadi istri pria mafqud menurut Madzhab Syafii dan Maliki. Kedua, apakah persamaan dan perbedaan pendapat Madzhab Syafii dan Maliki tentang status perkawinan perempuan yang menjadi istri pria mafqud.
Menurut Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya bahwa seorang istri pria mafqu d harus menunggu empat tahun dan ditambah dengan masa iddah empat bulan sepuluh hari untuk bisa melaksanakan perniikahan lagi dengan laki-laki lain. Akan tetapi,dalam qaul jadidnya tidak diperbolehkan untuk menikah lagi sampai jelas kematian akan suaminya tersebut.
Menurut Madzhab Maliki, beliau menyatakan bahwa isteri yang suaminya hilang (mafqu>d), hakim sudah bisa memberikan vonis untuk kematian pria mafqu d tersebut dalam jangka waktu empat tahun. Maka ketika masa penantian empat tahun itu telah selesai, kemudian perempuan tersebut memasuki masa ‘iddah selama empat tahun sepuluh hari, baru kemudian boleh menikah kembali.
Dalam pendapat qaul qadim Imam Syafi’i dan pendapat Imam Maliki sama-sama menyatakan bahwa isteri yang suaminya mafqud harus menunggu empat tahun dan ditambah dengan masa iddah empat bulan sepuluh hari untuk bisa melaksanakan pernikahan lagi dengan laki-laki lain. Dalam qaul jadid Imam Syafi’i dan pendapat Imam Malik ada perbedaan pendapat, Imam Syafi’i berpendapat bahwa isteri yang suaminya mafqu>d harus menunggu sampai ada kepastian bahwa suami yang mafqud tersebut memang sudah meninggal.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing : Nurul Asiyah Nadhifah
Creators:
CreatorsEmailNIM
Izzuddin, SabiqUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
?? HI_Mad ??
Keywords: Istri Pria Mafqud
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 13 Nov 2013
Last Modified: 20 Apr 2015 07:57
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/10780

Actions (login required)

View Item View Item