ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH FOTOGRAFER PRE WEDDING : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL KE XII FORUM MUSYAWARAH PONDOK PESANTREN PUTRI (FMP3) SE JAWA TIMUR

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Halan, Adiana Rakhmi (2013) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH FOTOGRAFER PRE WEDDING : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL KE XII FORUM MUSYAWARAH PONDOK PESANTREN PUTRI (FMP3) SE JAWA TIMUR. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (80kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (289kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 2.pdf

Download (494kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3.pdf

Download (656kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 4.pdf

Download (510kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 5.pdf

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (31kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang analisis hokum Islam terhadap upah foto grafer pre wedding, hasil keputusan bahtsul masail ke XII FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) se JawaTimur yang bertujuan untuk mengetahui, pertama: hasil bahtsul masail tentang hokum foto pre wedding, dan kedua: tentang hasil ujrah-upah fotografer foto pre wedding.
Data penelitian ini dihimpun dari teknik documenter atas bahan-bahan bacaan dari hasil bahtsul masail FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) se JawaTimur serta yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa foto pre wedding diharamkan jika terdapat ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan), dan kasyful aurat (membuka aurat). Hukum Islam dalam bidang muamalah (ekonomi) hokum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang menunjukkan sesuatu itu dilarang, sehingga untuk upah yang diterima fotografer pre wedding hukumnya syubhat karena kerelaannya untuk membantu kemaksiatan.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka bagi masyarakat yang ingin melakukan foto pre wedding haruslah dapat menghindari perbuatan-perbuatan ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan), dan kasyful aurat (membuka aurat) karena perbuatan tersebut mendekati perbuatan zina. Calon mempelai ingin mengabadikan foto mereka berdua dengan melakukan akad nikah terlebih dahulu atau foto pre weddingnya dengan mahramnya. Sedangkan fotografer harus lebih hati-hati untuk mencari pekerjaan karena ujrah-upah yang diterima belumlah halal jika kerelaannya untuk berbuat maksiat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing : Suqiyah Musyafa ah.
Creators:
CreatorsEmailNIM
Halan, Adiana RakhmiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Hukum Islam; Upah Fotografer; Pre Widding; Bahtsul Masail
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 12 Feb 2014
Last Modified: 17 Apr 2015 07:23
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/11219

Actions (login required)

View Item View Item