HUKUMAN PERCOBAAN TERHADAP ORANG TUA PENELANTARAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PUTUSAN NO. 348 PID. B 2012. PN. MKT PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aziz, Abdul (2013) HUKUMAN PERCOBAAN TERHADAP ORANG TUA PENELANTARAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PUTUSAN NO. 348 PID. B 2012. PN. MKT PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (670kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (327kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daf.isi.pdf

Download (783kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab1.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab2.pdf

Download (315kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab3.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab4.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab5.pdf

Download (24kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daf.pustaka.pdf

Download (225kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bersifat kepustakaan yang berjudul, HUKUMAN PERCOBAAN TERHADAP ORANG TUA PENELANTARAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PUTUSAN NO 348 PID B 2012 PN MKT PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana pelaksanaan hukuman pelaku percobaan terhadap penelantaran anak di bawah umur berdasarkan putusan No 348 Pid B 2012 PN Mkt dan bagaimana pandangan fiqih jinayah terhadap hukuman pelaku percobaan penelantaran anak di bawah umur berdasakan putusan No 348 Pid B 2012 PN Mkt.
Berkenaan dengan itu teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan dalil dalil atau data yang yang bersifat umum yakni tentang hukuman percobaan dalam perspektif fiqih jinayah yakni takzir kemudian ditarik dari permasalahan yang lebih bersifat khusus tentang hukuman percobaan dalam putusan No 348 Pid B 2012 PN Mkt.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam meyelesaikan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto hakim memutuskan terhadap penelantaran anak di bawah umur hukuman percobaan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, mengingat hakim memperhatikan seluruh Pasal 77 huruf b UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur, Pasal 14 a KUHP UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan berketentuan ketentuan lain yang bersangkutan. Hakim memberikan hukuman percobaan kepada terdakwa penelantaran anak di bawah umur karena masih punya 2 (dua) anak yang masih butuh perawatannya orang tua. Perbuatan penelantaran anak oleh orang tua kerena faktor ekonomi dan juga orang tua masih punya dua anak yang masih kecil.
Sejalan dengan kesimpulan di atas maka disarankan, perlunya pemerintah dalam melindungi perlindungan anak yang harus dilindungi yang sudah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak. Dalam fiqih jinayah hukuman bagi pelaku penelantaran anak di bawah umur adalah hukuman takzir yakni hukuman yang diberikan oleh ulil amri, dan ulil amri dalam memberikan hukuman tidak boleh melebihi ketentuan syara. Sedangkan penelantaran anak di bawah umur kalau dikaitkan dengan jarimah ta zir adalah jarimah yang berkaitan dengan kemaslahatan individu.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Amirullah
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aziz, AbdulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: ?? HD ??
Keywords: Hukuman Percobaan; Orang Tuak; Anak Terlantar; Dibawah Umur; Fiqih Jinayah;
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 18 Feb 2014
Last Modified: 07 Apr 2015 05:01
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/11261

Actions (login required)

View Item View Item