ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NGANJUK NOMOR 1131/PDT.G/2011/PA.NGJ TENTANG KEABSAHAN ADVOKAT

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Dhuha, Syamsu (2013) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NGANJUK NOMOR 1131/PDT.G/2011/PA.NGJ TENTANG KEABSAHAN ADVOKAT. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (65kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (68kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (42kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap
Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA.Ngj tentang
Keabsahan Advokat”.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan yaitu, bagaimana
deskripsi putusan PA Nganjuk No: 1131/Pdt.G/2011/ PA.Ngj, apa dasar
pertimbangan Hakim PA Nganjuk dalam memutuskan perkara Nomor:
1131/Pdt.G/2011/PA.N.gj tentang Keabsahan Advokat, bagaimana analisis yuridis
terhadap putusan PA Nganjuk Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA.Ngj tentang Keabsahan
Advokat
Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data
penelitian ini menggunakan studi dokumenter yaitu pengumpulan data dari berkas
putusan Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA. Ngj yang selanjutnya disusun secara
deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis mengenai duduk perkara, dasar
pertimbangan dan isi putusan, hasil penelitian kemudian dianalisis menurut hukum
positif yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini berawal ketika pemohon dalam hal ini kuasa Pemohon
mengajukan eksepsi terhadap kuasa termohon yang bernama Purwoko, S. H., karena
tidak mempunyai legal formal sebagi advokat, padahal telah diatur dalam Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan
bahwa advoakt sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut
agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan
tinggi wilayah domisili hukumnya, sedangkan saudara Purwoko, S.H., belum
disumpah di pengadilan tinggi wilayah domisili hukumnya. Dari pembuktian
tersebut putusan yang dikeluarkan PA Nganjuk menyatakan bahwa Kuasa termohon
dapat dinyatakan sah surat kuasa termohon dinyatakan telah mempunyai kedudukan
dan kepastian sebagai subyek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas
nama pemberi kuasa. Majlis hakim Pengadilan Agama Nganjuk menggunakan dasar
hukum Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Advokat dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PPU-VII/2009 sehingga eksepsi kuasa
pemohon tidak beralasan kerenanya harus ditolak, dan kuasa termohon dinyatakan
sah dan dapat mewakili klainnya dalam persidangan.
Putusan PA Nganjuk kurang tepat karena menggunakan dasar hukum berupa
Undang-Undang tentang Advokat Pasal 3 Ayat (2) dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 101/PPU-VII/2009, sebagai acuan yang digunakan di lingkungan
Peradilan Agama. Kepada hakim disarankan untuk lebih teliti dalam mengkaji atau
mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa berakibat fatal terhadap suatu putusan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Dakwatul Chairah
Creators:
CreatorsEmailNIM
Dhuha, SyamsuUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Putusan Pengadilan Agama; Keabsahan Advokat; Undang- undang
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 26 Feb 2015 07:42
Last Modified: 26 Feb 2015 07:42
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1170

Actions (login required)

View Item View Item