HUKUMAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nikmah, Khayyirotun (2016) HUKUMAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (577kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (228kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (136kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan judul “Hukuman Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Pidana Islam” yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana hukuman pelaku tindak pidana terorisme menurut hukum positif di Indonesia dan hukum Pidana Islam dan Bagaimana persamaan dan perbedaan terhadap hukuman pelaku tindak pidana terorisme menurut hukum positif di Indonesia dan hukum Pidana Islam.Data ini dihimpun dengan memahami buku-buku, peraturan perundang-undangan serta karya tulis ilmiah lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme yang selanjutnya diolah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif komparatif .Hasil penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para pelaku tindak pidana terorisme yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana terdapat dalam Pasal 106 sampai 108 pada Bab I, Pasal 187 Bab VII dan Pasal 406 Bab XXVII hukuman yang terdapat pada Pasal 106 sampai 108 yakni pidana penjara paling lama seumur hidup, dan hukuman yang terdapat pada Pasal 187 yakni pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pada Pasal 406 yakni pidana paling lama dua puluh tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empet ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang terdapat dalam Pasal 6 sampai Pasal 10 dengan anacaman hukuman pidana mati yang dimungkinkan dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi tindak pidana yang sama di masa yang akan datang dan dapat mengurangi tindak pidana terorisme. Dalam hukum positif diIndonesia tindak pidana terorisme diberikan kewenangan kepada hakim dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang ada seperti dalam al-Qur’an dan Hadis. Dalam hukum pidana Islam tindak pidana terorisme termasuk dalam kategori dalam jarimah al-Baghyu yang dapat dijatuhi hukuman Qis}as} karena terdapat ketentuan nas} didalam al-Qur’an dan Hadis mengenai tindak pidana ini.
Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka diharapkan baik aparat hukum yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme lebih dapat mendeteksi para terorsime lebih dini agar bisa mengurangi tindakan terorisme. Hukuman tindak pidana terorisme harus disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan oleh para pelaku tindak pidana terorisme.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nikmah, Khayyirotunkhayyirotunnikmah@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Pidana Positif
Keywords: Hukum Pidana Islam ; Tindak Pidana Terorisme
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nikmah Khayyirotun
Date Deposited: 25 Aug 2016 04:03
Last Modified: 25 Aug 2016 04:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/12489

Actions (login required)

View Item View Item