ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS DI ROYAL PLAZA SURABAYA

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kholifa, Ririt (2016) ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS DI ROYAL PLAZA SURABAYA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (620kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (315kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (314kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (320kB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul Analisis Hukum islam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdaangan terhadap Jual Beli Pakaian Bekas di Royal Plaza Surabaya ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktek pelaksanaan jual beli pakaian bekas di Royal plaza Surabaya dan bagaimana analisis hukum islam dan undang-undang no. 7 tahun 2014 terhadap jual beli pakaian bekas di Royal plaza Surabaya.Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan di Royal Plaza Surabaya. Teknik pengumpulan data diambil melalui pengamatan dan wawancara. Selanjutnya data yang dikumpulkan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, tentang Jual Beli Pakaian Bekas di Royal Plaza Surabaya.Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek jual beli pakaian bekas di Royal plaza Surabaya hampir sama dengan praktek jual beli pada umumnya. Produk yang diperjualbelikan adalah baju, kemeja, kaos, hanya saja dalam proses jual beli, penjual tidak memberikan informasi mengenai kondisi dan status barang yang dijualnya. Menurut hukum Islam dalam melakukan jual beli pakaian bekas diperbolehkan jika pembeli secara tidak langsung mengetahui bahwa barang yang dijual adalah pakaian bekas, karena pakaian yang dijual dalam lingkup toko biasa sera harganya relatif lebih murah. Jual beli yang tidak diperbolehkan jika pembeli memang sama sekali tidak mengerti kondisi bang ang djualnya karena dalam hal ini termasuk tadli@s (menyembunyikan cacat). Sedangkan menurut Undang-Undang Perdagangan mengenai barang impor yang dalam keadaaan tidak baru atau pakaian bekas yang telah melanggar Undang-Undang Perdagangan terdapat pada pasal 47 ayat 1. Sehingga menurut Undang-Undang Perdagangan barang yang di impor dalam keadaan tidak baru atau pakaian bekas dikenai sanksi sesuai pasal 111 yaitu dengan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).Dengan hasil penelitian ini, saran yang penulis berikan kepada penjual dari beberapa pemilik toko yang ada di Royal plaza Surabaya diharapkan member tahu kualitas barang yang dijual. Alangkah baiknya penjual memberikan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai pakaian bekas yang dijual. Jangan melakukan kecurangan terhadap orang ang akan menjadi pelanggan, dengan demikian, kepercayaan dalam bertransaksi akan terwujud.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Kholifa, Riritkholifahririt@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Jual beli; pakaian bekas
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Kholifa Ririt
Date Deposited: 26 Aug 2016 06:49
Last Modified: 26 Aug 2016 06:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/12710

Actions (login required)

View Item View Item