Analisis hukum Islam terhadap Putusan Hakim PA Bondowoso No. 1869/Pdt.G/2014/PA.Bdw tentang penolakan gugatan kompensasi materiil atas nafkah batin

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Imawan, Achmad Riswanda (2016) Analisis hukum Islam terhadap Putusan Hakim PA Bondowoso No. 1869/Pdt.G/2014/PA.Bdw tentang penolakan gugatan kompensasi materiil atas nafkah batin. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (181kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (384kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (464kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (374kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (180kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (184kB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim PA Bondowoso No. 1869/Pdt.G/2014/PA.Bdw Tentang Penolakan Gugatan Kompensasi Materiil Atas Nafkah Batin ” merupakan hasil penelitian studi pustaka pada putusan hakim Pengadilan Agama Bondowoso tentang penolakan gugatan kompensasi materiil atas nafkah batin yang bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana dasar pemikiran hakim Pengadilan Agama Bondowoso tentang gugatan kompensasi materiil atas nafkah batin. Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap ditolaknya gugatan kompensasi materiil atas nafkah batin dalam putusan no. 1869/Pdt.G/2014/PA.Bdw. Data hasil penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara dan analisis data secara deskriptif verifikatif melalui pola pikir deduktif yaitu mengemukakan dalil-dalil atau data-data yang bersifat umum yakni tentang hak dan kewajiban suami isteri namun lebih difokuskan pada nafkah batin kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih bersifat khusus tentang gugatan kompensasi materiil atas nafkah batin tersebut dalam putusan No. 1869/Pdt.G/2014/PA.Bdw. Setelah data terkumpul maka analisis dalam perkara ini adalah seorang isteri menuntut hak ganti rugi atas nafkah batin yang dilalaikan oleh suaminya dengan sejumlah uang. Gugatan isteri dalam hal ini tidak bisa dibenarkan sebagaimana dalam perkara No. 1869/Pdt.G/2014/PA.Bdw sebab nafkah batin merupakan suatu hal abstrak dan tidak mungkin dinilai dengan harta (uang). Dan akan sulit menetukan harga nafkah betin itu sendiri. Terlebih nafkah batin tidak bisa diukur secara kualitatif (kepuasan) maupun kuantitatif (frekuensi berhubungan suami isteri). Maka gugatan kompensasi nafkah batin yang diajukan oleh pihak isteri sudah sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bondowoso. Namun perlu diketahui bahwa setiap hakim dalam memutuskan sebuah perkara mempunyai pertimbangan masing-masing. Sebaiknya hak hakim dalam berijtihad dipersidangan harus digunakan dengan sebaik-bainya. Apalagi dalam kasus yang belum ada atau kurang jelas hukumnya. Namun, yang terpenting hakim tidak keluar dari landasan cita-cita umum (common basic idie). Pertimbangan hakim sangat dibutuhkan dalam memutus sebuah perkara agar tercipta keadilan yang sesungguhnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Imawan, Achmad Riswandarizwand.boy@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Gugatan
Perdata Islam
Keywords: Penolakan Gugatan; Kompensasi Materiil; Nafkah Batin
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Imawan Achmad Riswanda
Date Deposited: 30 Aug 2016 01:10
Last Modified: 14 Mar 2019 03:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/13640

Actions (login required)

View Item View Item