Analisis hukum Islam terhadap pola kerja Ngedok bidang pertanian di Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rofiqoh, Elok Mutamimatur (2016) Analisis hukum Islam terhadap pola kerja Ngedok bidang pertanian di Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Elok Mutamimatur Rofiqoh_C02212012 ok.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan pertama, Bagaimana Deskripsi Praktik Pola Kerja Ngedok dalam Bidang Pertanian di Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto? Kedua, Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Pola Kerja Ngedok Bidang Pertanian di Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto? Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara (interview) dan studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif, yaitu mendeskripsikan secermat dan selengkap mungkin data lapangan mengenai pola kerja ngedok di Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya dianalisis dari segi kesesuaiannya dengan hukum Islam dengan pola pikir deduktif, yaitu dengan meletakkan norma hukum Islam sebagai rujukan dalam menilai fakta-fakta khusus mengenai pola kerja ngedok dalam bidang pertanian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pola kerja ngedok sebagai bentuk kerjasama bidang pertanian di Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dilakukan oleh pelaku akad yang terdiri dari petani dan sekelompok buruh tani. Akad dilakukan secara tidak tertulis dan tanpa menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing, namun mereka sudah memahami hak dan kewajibannya karena pola kerja ngedok sudah menjadi adat kebiasaan. Dalam implementasinya petani (pemilik lahan) sudah melakukan kewajibannya menyiapkan lahan, membajak, menyediakan benih, mengairi tanaman, merawat (memupuk dan memberi obat anti hama), serta menanggung beban biaya yang dikeluarkan. Sedangkan buruh tani (penggarap) sudah melakukan kewajibannya menanam, ndadak, memanen meliputi ngerit (memotong tanaman padi), kemudian memikulnya ke tempat perontokan. Hasil padi yang sudah dirontokkan dimasukkan ke dalam karung lalu ditimbang. Bagi hasil yang didapat buruh tani sebesar 1 bagian dan petani 4 bagian. Dari sudut hukum Islam akad yang relevan untuk menyebut pola kerja ngedok di Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto adalah Musaqah. Pola kerja ngedok tersebut hukumnya boleh karena implementasinya tidak menyimpang dari akad yang disepakati kedua belah pihak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada para pihak yang melakukan pola kerja ngedok disarankan akadnya dilakukan secara tertulis supaya bisa dijadikan rujukan penyelesaian jika di kemudian hari terjadi perselisihan di antara para pihak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rofiqoh, Elok Mutamimaturelokrofiqoh72@gmail.comC02212012
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSalam, Abd.UNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Ngedok; pertanian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rofiqoh Elok Mutamimatur
Date Deposited: 07 Dec 2016 07:17
Last Modified: 05 Aug 2024 06:59
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14562

Actions (login required)

View Item View Item