TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGGUNAAN AKAD IJARAH MULTIJASA UNTUK SEGALA MACAM BENTUK PEMBIAYAAN DI BMT AMANAH MADINA WARU SIDOARJO

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sahara, Syarifuddin (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGGUNAAN AKAD IJARAH MULTIJASA UNTUK SEGALA MACAM BENTUK PEMBIAYAAN DI BMT AMANAH MADINA WARU SIDOARJO. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (8MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (364kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (368kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang diadakan di BMT Amanah Madina Waru Sidoarjo dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana analisis terhadap praktek penggunaan akad ijarah multijasa untuk segala macam bentuk Pembiayaan di BMT Amanah Madina Waru Sidoarajo dan Apa alasan hukum Islam terhadap praktek penggunaan akad ijarah multijasa untuk segala macam bentuk pembiayaan di BMT Amanah Madina Waru Sidoarajo. Dalam skripsi ini teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan menggunakan teknik obvervasi dan wawancara langsung yaitu suatu penggalian data dengan cara memperhatikan, mengamati, mendengar dan mencatat hal yang menjadi sumber data. Kemudian selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan pola fikir deduktif. Hasil penelitian praktek ijarah multijasa di BMT Amanah Madina, nasabah terlebih dahulu mengisi formulir dan melengkapi pernyaratan, jika sudah melengkapi persyaratan pihak marketing melakukan survey terhadap nasabah, dan tahap yang terakhir realisasi dan nasabah menandatangani lembar perjanjian ijarah multijasa. BMT Amanah Madina Waru Sidoarjo tidak menyediakan obyek secara langsung melainkan dalam bentuk uang dan dikenakan ujrah yang telah disepakati di depan dan dalam aplikasi ini menggunakan akad ijarah dan lebih mengutamakan nasabah tetap untuk menghindari resiko di kemudian hari. Di BMT Amanah Madina dalam menerapkan ijarah multijasa, apabila ada nasabah yang meminjam uang dia harus menyetorkan BPKB sebagai jaminan setelah itu BPKB tersebut ditukarkan atau dicairkan dengan uang, dan setelah itu membayarnya atau mengangsurnya dengan cicilan, secara otomatis dikenakan ujrah dari ijarah multijasa tersebut dan ujrah tersebut harus dibayarkan setiap hari. Adanya Ijarah ini untuk mempermudah atau memberikan keringanan kepada orang lain dalam kegiatan bermuamalah. Dari kesimpulan di atas sebaiknya Pihak BMT Amanah Madina dan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) semestinya sesuai fatwa DSN NO. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan ijarah multijasa, sehingga pihak BMT benar-benar menerapkan prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya prinsip Islam dan adminitrasi dengan pihak ketiga selaku penyedia jasa akan lebih baik. Bagi nasabah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu akad yang akan disepakati sehingga tidak merugikan saah satu pihak terutama nasabah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sahara, Syarifuddinsaharasyarif5@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Ijarah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sahara Syarifuddin
Date Deposited: 24 Jan 2017 09:04
Last Modified: 24 Jan 2017 09:04
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14858

Actions (login required)

View Item View Item