Studi komparasi tentang Jarimah Politik menurut hukum Islam dan hukum positif

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Thohari, M. Amin (1996) Studi komparasi tentang Jarimah Politik menurut hukum Islam dan hukum positif. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (339kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (662kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (7MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (888kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (945kB) | Preview

Abstract

Sejarah telah membuktikan bahwa persoalan politik adalah persoalan yang mengakibatkan umat islam berpecah belah dan timbul beberapa kelompok sebagai kelompok "Tandingan" dikarenakan oleh kekecewaan politik pada waktu itu, sehingga keinginan untuk membalas kekecewaan tersebut berakibat timbulnya kerusehan kerusuhan yang dapat mengacaukan keamanan dan ketentraman masyarakat.Rumusan masalah yang akan di bahas disini adalah 1). bagaimana pengertian tentang jarimah politik menurut hukum islam dan menurut hukum positif? 2). Bagaimana sanksi jarimah politik menurut hukum islam dan bagaimana pulakah menurut hukum positif? 3). Bagaimana komparasi jarimah politik menurut hukum islam dan menurut hukum positif?Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode komparasi yaitu cara berfikir yang membandingkan antara data yang satu dengan yang atau membandingkan antara teori dengan realita. Metode induksi yaitu menarik kesimpulan berdasarkan dari keadaan yang khusus yang kemudian akan ditarik generalisasinya. Metode ini digunakan dalam masing masing hukum pidana dalam memandang masalah masalah kejahatan politik.Kesimpulannya jarimah atau delik adalah suatu perbuatan manusia mukallaf, baik aktif maupun pasif yang berlawanan atau bertentangan dengan hukum atau undang undang yang mana perbuatan itu diancam dengan hukuman, sedangkan jarimah politik atau baghyu dalam hukum islam adalah tindakan memisahkan diri dari imam. Sanksi atau hukum yang diterapkan oleh hukum islam terhadap para pelaku tindak pidana pemberontakan atau bughah adalah hukuman mati, adapun menurut hukum positif adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana sementara.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Thohari, M. Amin--019100228
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNawawi, Abd. Salam----
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Jarimah Politik; Hukum Islam; Hukum Positif
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Users 3213 not found.
Date Deposited: 30 Jan 2017 07:33
Last Modified: 08 Jun 2020 16:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/14930

Actions (login required)

View Item View Item