KASUS ISTIBDAL (TUKARGULING) TANAH DAN RUMAH WAKAF DI DUSUN UJUNG SARI DESA RANDUBOTO KECAMATAN SIDAYU KABUPATEN GRESIK: ANALISIS HUKUM ISLAM

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hamidah, Nunik (2013) KASUS ISTIBDAL (TUKARGULING) TANAH DAN RUMAH WAKAF DI DUSUN UJUNG SARI DESA RANDUBOTO KECAMATAN SIDAYU KABUPATEN GRESIK: ANALISIS HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (141kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (39kB) | Preview

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif deskriptif, yakni menggambarkan suatu keadaan yang dipandang dari sudut sosial, dengan pola pikir deduktif induktif. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara (interview), dan studi dokumen yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan ketentuan hukum Islam.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan istibdal (tukarguling) tanah dan rumah wakaf di dusun Ujung Sari Desa Randuboto Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik sudah sesuai dengan rukun dan syarat wakaf. Dan kasus istibdal tanah dan rumah wakaf tersebut itu sudah sesuai dengan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan yang menyebutkan bahwa peralihan tanah wakaf diperbolehkan jika untuk kepentingan umum. Dari pendapat madzhab Hanafiyahlah yang telah sejalan dengan pendapat pengurus ta’mir muda yang membolehkan ibdal dan istibdal dengan pertimbangan yang maslahah. Menurut Hanafiyah, ibdal boleh dilakukan oleh siapapun baik oleh waqif sendiri, orang lain maupun hakim. Pembolehan ini tanpa melihat jenis barang yang diwakafkan, apakah berupa tanah yang dihuni, tidak dihuni, bergerak (manqul), tidak bergerak (iqar). Jadi peralihan atau tukarguling tanah wakaf itu diperbolehkan agar benda wakaf bisa berfungsi/maslahat sesuai dengan tujuan wakaf, atau untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar/maslahat yang lebih baik bagi kepentingan manusia umumnya.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, Hendaknya kedua pengurus ta’mir muda dan tua dapat bersatu untuk melakukan kesepakatan dengan adanya kasus istibdal di dusun Ujung Sari desa Randuboto kecamatan Sidayu kabupaten Gresik dan hendaknya masyarakat sekitar lebih memahami, mengerti atau mengetahui dan mempelajari tentang perwakafan baik dalam hal pengembangan atau pengelolaan tentang harta benda wakaf, atau tata cara tentang istibdal wakaf sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Masruhan
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hamidah, NunikUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Wakaf
Keywords: Istibdal; Tukarguling; Tanah Dan Rumah Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdul Wahid------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 07 Apr 2015 03:14
Last Modified: 07 Apr 2015 03:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1569

Actions (login required)

View Item View Item