POLIGAMI DALAM, PERSPEKTIF MASHLAHAH NAJMUDDIN AL-THUFI

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Chakim, M. Lukman (2014) POLIGAMI DALAM, PERSPEKTIF MASHLAHAH NAJMUDDIN AL-THUFI. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (559kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (61kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (45kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (57kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan yaitu: Bagaimana poligami dalam hukum Islam? Dan poligami dalam perspektif mas{lahah Najmuddin al-Thufi?
Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks sumber primer tentang maslahah yang berjudul Risalah fi Riayah al-Maslahah, Syarh Mukhtasyar al-Raud{ah karya Najmuddin al-Thufi, poligami dalam hukum Islam, dan sumber skunder yang berkaitan tentang maslahah dan poligami baik itu berbentuk buku atau artikel. Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, setelah dibaca, dipelajari dan ditelaah, maka langkah selanjutnya adalah mendeskripsikan hasil penelitian dan menganalisa dengan teori yang digunakan. Selanjutnya dianalisis menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang lebih bersifat khusus. Dalam hal ini berupa mas{lah{ah dalam pemikiran Najmuddin al-Thufi . kemudian digunakan sebagai dalil untuk menganalisis poligami.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Islam membolehkan poligami dengan syarat adil dan dibatasi hanya empat istri sebagaimana firman Allah dalam surat al-Nisa ayat 3. Manurut Najmuddin al-Tufi, pada dasarnya seluruh manusia diberi akal oleh Allah SWT, itu artinya manusia dapat mengetahui baik dan buruk tanpa harus mengetahui nas{s{. Karena pada umumnya, kebaikan itu dapat dicerna oleh akal manusia, kecuali kebaikan itu bersifat sakral atau ibadah. Oleh karena itu, meskipun Islam membolehkan poligami, namun kebolehan itu tidak serta merta boleh dilakukan. Poligami hanya boleh dilakukan bagi seseorang yang dapat berbuat adil, keadilan itu meliputi kesetaraan terhadap para istri dari segi materi, yang berupa nafkah, perlakuan baik, dan masa menginap, sehingga tidak ada kecemburuan antar sesama istri. Apabila seseorang khawatir tidak dapat berbuat adil maka sebaiknya monogami. Hal ini sangat sejalan dengan kaidah fiqh “Menolak mafsadat lebih didahulukan dari pada meraih manfaat.”
Untuk menjaga keutuhan rumah tangga, sebaiknya suami tidak melakukan poligami. Mengingat poligami itu sangat menyakitkan bagi istri, dan jarang suami yang dapat bersifat adil ketika poligami.Persyaratan adil merupakan persyaratan yang paling sulit untuk dicapai oleh seorang suami terhadap istri-istrinya. Oleh karena itu, bagi seseorang yang ingin melakukan poligami hendaknya mengetahui keadilan terlebih dahulu.Mengingat poligami ini sering diselewengkan oleh lakilaki, hendaknya perempuan berhati-hati dalam menerima laki-laki. Jangan pernah menerima nikah tanpa adanya pencatatan, meskipun dengan janji janji yang manis

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: M. Lathaif Ghazali
Creators:
CreatorsEmailNIM
Chakim, M. LukmanUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Poligami
Keywords: Poligami; Najmuddin Al-Thufi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 18 not found.
Date Deposited: 08 Apr 2015 00:10
Last Modified: 08 Apr 2015 00:10
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1592

Actions (login required)

View Item View Item