ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN NIKAH NYIGAR KUPAT : STUDI KASUS DI KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Musyafa’, Muchammad Sukron (2014) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN NIKAH NYIGAR KUPAT : STUDI KASUS DI KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (48kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (258kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (422kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (206kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (353kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (33kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan : mengapa pernikahan nyigar kupat itu dilarang dan bagaimana analisis hukum islam terhadap larangan pernikahan nyigar kupat ?
Data penelitian dihimpun melalui wawancara dengan tehnik snow balling dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-normatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebenarnya larangan melakukan pernikahan nyigar kupat di dalam islam tidak ada atau tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan tersebut, akan tetapi larangan itu timbul dari hukum adat yang diyakini oleh masyarakat di Kecamatan Ngunut yang ada turun temurun dari zaman nenek moyang mereka dan masih dijalankan oleh sebagian besar masyarakat, di dalam islam terdapat larangan penikahan yang bersifat selamanya, antara lain karena adanya adanya kekerabatan, sesusuan, dan adanya hubungan pernikahan atau semenda. Dan yang bersifat sementara yang diantaranya; mengumpulkan dua orang yang bersaudara dalam satu pernikahan, wanita yang terikat pernikahan dengan laki-laki lain, sampai ia bercerai dan menyelesaikan masa iddahnya, wanita yang sedang dalam masa ‘iddah baik karena bercerai maupun karena ditinggal mati suaminya, wanita yang ditalak tiga haram menikah lagi dengan bekas suami, kecuali jika sudah menikah lagi dengan orang lain serta telah dicerai dan telah berhubungan kelamin dan habis masa ‘iddahnya, wanita yang sedang melakukan ihram, baik ihram umrah maupun ihram haji, menikahi perempuan pezina, dan menikahi wanita musyrik yaitu yang percaya kepada banyak tuhan atau tidak percaya sama sekali kepada Allah, Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada masyarakat di Kecamatan Ngunut hendaknya tidak terlalu memikirkan atau tidak perlu menganut adanya larangan pernikahan karena termasuk pernikahan nyigar kupat, karena di dalam ajaran agama Islam tidak ada tentang larangan melakukan pernikahan tersebut, dan sesungguhnya perikahan adalah salah satu wujud ibadah kita terhadap Allah , tidak sepatutnya kita meyakini tentang adanya larangan tersebut dan membatalkan suatu pernikahan dikarenakan termasuk pernikahan nyigar kupat

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Darmawan
Creators:
CreatorsEmailNIM
Musyafa’, Muchammad SukronUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Nikah
Keywords: Nikah Nyigar Kupat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 18 not found.
Date Deposited: 08 Apr 2015 00:46
Last Modified: 08 Apr 2015 00:46
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1597

Actions (login required)

View Item View Item