Analisis Maqasid al Syariah terhadap pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang 'iddah wanita yang haid tidak teratur

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Asmani, Anifa Maulidiyah (2017) Analisis Maqasid al Syariah terhadap pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang 'iddah wanita yang haid tidak teratur. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (237kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (319kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (533kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (617kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (383kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (365kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (274kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (215kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) yang bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: pertama, Bagaimana Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i Tentang ‘Iddah Wanita yang Haid Tidak Teratur. Kedua, Bagaimana Analisis Maqasid Al-Syari‘ah Terhadap Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i Tentang‘Iddah Wanita yang Haid Tidak Teratur. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dihimpun melalui dokumentasi dan selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analitis dan dengan pola pikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut maqasid al-syari‘ah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pendapat Imam Malik tentang ‘Iddah Wanita yang Haid Tidak Teratur adalah menunggu selama sembilan bulan, jika tidak hamil maka ‘iddah selama tiga bulan. Sedangkan Pendapat Imam Syafi’i tentang ‘Iddah Wanita yang Haid Tidak Teratur adalah berdasarkan ‘iddah haid (tiga kali quru’) walaupun jaraknya saling berjauhan, bahkan selamanya berada dalam masa ‘iddah, hingga mencapai usia putus haid (menopause) ketika sampai usia putus haid (menopause), maka ber‘iddah sesuai ‘iddahnya orang yang putus haid (menopause) yakni tiga bulan. Dalam maqasid al-Syari‘ah , pendapat Imam Malik tentang‘iddah wanita yang haid tidak teratur sesuai dengan kebutuhan daruriyah yakni memelihara keturunan (hifz al-nasl), memelihara jiwa (hifz al-nafs), dan memelihara harta benda (hifz al-‘mal), sedangkan Pendapat Imam Syafi’i tentang‘iddah wanita yang haid tidak teratur belum memenuhi tujuan maqasidal-Syari‘ah dalam hal kebutuhan hajiyah memelihara jiwa (hifz al-nafs), jika dilihat dari satu sisi apabila jaraknya lama antara haid satu dengan haid selanjutnya, namun apabila melihat dari sisi yang lain yaitu ternyata haidnya rutin kembali, maka tidak menyulitkan pihak wanita, bahkan lebih ringan. Sehingga kemaslahatan bisa tercapai. Bagi wanita yang mengalami keadaan tersebut, yakni menjalani ‘iddah dalam keadaan haid tidak teratur, lebih ringan mengikuti pendapat Imam Malik yaitu menunggu selama sembilan bulan, namun jika haidnya rutin kembali atau jarak antara haid sampai tiga kali quru’ adalah tidak sampai sembilan bulan, maka lebih ringan mengikuti pendapat Imam Syafi’i. Bagi bagi pihak yang berwenang dalam menetapkan hukum diharapkan adanya ketentuan khusus yang mejelaskan tentang ‘iddah bagi wanita yang haid tidak teratur demi kemaslahatan. Dan bisa mempertimbangkan lagi mengenai alat medis atau kedokteran tes (USG) sebagai salah satu cara mengetahui kehamilan sesorang, yang merupakan salah satu tujuan dari ditetapkannya ‘iddah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Asmani, Anifa Maulidiyahnifasaja71@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Asmani Anifa Maulidiyah
Date Deposited: 27 Apr 2017 08:02
Last Modified: 27 Apr 2017 08:02
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16271

Actions (login required)

View Item View Item