Analisis hukum Islam terhadap Qiyas uang dengan emas pada Pembiayaan Murabahah uang di BMT Madani Sepanjang Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mahmudi, Amam Fajar (2017) Analisis hukum Islam terhadap Qiyas uang dengan emas pada Pembiayaan Murabahah uang di BMT Madani Sepanjang Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (634kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (72kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (440kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (504kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (345kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (293kB) | Preview

Abstract

Rumusan masalahnya: Pertama, Bagaimana praktek murabahah uang di BMT Madani Sepanjang Sidoarjo. Kedua, bagaimana analisis Hukum Islam terhadap qiyas uang dengan emas pada pembiayaan murabahah uang di BMT Madani Sepanjang Sidoarjo. Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara dengan direktur BMT Madani dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan pola pikir deduktif, yaitu ketentuan hukum Islam mengenai transaksi akad murabahah yang selanjutnya dipaparkan dari kenyataan yang ada di lapangan mengenai pelaksanaan akad murabahah yang menjadikan uang sebagai objek dari akad murabahah, dan kemudian objek tersebut dikiaskan dengan emas, untuk selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akad murabahah yang dilakukan di BMT Madani menggunakan uang sebagai objek dari akad murabahah. penggunaan uang sebagai objek dari akad dinilai lebih membantu dan lebih memudahkan anggota untuk melakukan transaksi, karena anggota bisa memilih sendiri barang yang ingin dibeli dan bisa mengetahui sendiri spesifikasi barang yag akan dibeli. Dasar pemberian uang adalah dari jenis objek yang akan dibeli oleh anggota dann telah dituliskan dalam form akad murabahah, yang kemudian dihitung margin keuntungan darinya. Berdasarkan Hukum Islam, penggunaan uang sebagai objek dari akad murabahah adalah dilarang, karena uang merupakan barang yang ribawi. Sehingga jika menjadikan uang sebagai objek dari akad murabahah berpotensi menimbulkan riba. Harga awal dari pembelian barang pun belum diketahui, sehingga ada beberapa syarat dari akad murabahah uang belum terpenuhi. Qiyas uang dengan emas bisa ditinjau dari fungsi dan kewajiban yang harus dilakukan. Fungsinya bisa digunakan untuk alat jual beli, dan kewajibannya adalah terdapat beban zakat dalam uang. Emas bisa dibagi menjadi dua, yaitu sebagai uang dan sebagai barang. Emas sebagai uang tidak boleh dijadikan objek jual beli, akan tetapi emas sebagai barang bisa digunakan sebagai objek dari jual beli. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan bagi Dewan Pengawas Syariah BMT Madani sepanjang Sidoarjo agar memberikan pengertian dan pemahaman kepada staff BMT tentang akad murabahah, sehingga akad yang dijalankan bisa sah menurut hukum Islam dan sah menurut hukum Indonesia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mahmudi, Amam Fajaramamfajar1993@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Murabahah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mahmudi Amam Fajar
Date Deposited: 02 May 2017 03:08
Last Modified: 02 May 2017 03:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16428

Actions (login required)

View Item View Item