ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN UJRAH PADA PENARIKAN SIMPANAN SEBELUM WAKTUNYA DI BAITUL MAL WA AT-TAMWIL (BMT) TELADAN SURABAYA

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fadlilah, Nur (2014) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN UJRAH PADA PENARIKAN SIMPANAN SEBELUM WAKTUNYA DI BAITUL MAL WA AT-TAMWIL (BMT) TELADAN SURABAYA. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (407kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (409kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (651kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (422kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (342kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (66kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Ujrah Pada Penarikan Simpanan Sebelum Waktunya di Baitul Mal Wa At-Tamwil (BMT) Teladan Surabaya Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang : 1) Bagaimana prosedur pelaksanaan ujrah dalam penarikan simpanan sebelum waktunya di Baitul Mal Wa At-Tamwil Teladan Surabaya?
2) Bagaimana Analisis hukum Islam terhadap penerapan ujrah pada penarikan simpanan sebelum waktunya di Baitul Mal Wa At-Tamwil Teladan Surabaya
Data penelitian di himpun melalui teknik dokumentasi dan melakukan wawancara dengan informan yang terkait dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan piola pikir deduktif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam penerapan simpanan pada BMT Teladan, apabila mengambil simpanan sebelum waktunya, maka dikenakan denda sesuai dengan kesepakatan. Adapun yang menjadi masalah adalah denda tersebut dinamakan dengan ujrah. Pembayaran denda dalam hal ini sama artinya dengan upah yang diberikan karena pengambilan tidak sesuai dengan kesepakatan namun sudah diambil manfaat dari pinjaman teresbut sehingga denda dalam BMT Teladan Surabaya diartikan dengan ujrah. Nasabah sering kali menyebut denda itu ujrah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh BMT Teladan Surabaya. Pihak BMT Teladan Surabaya menggunakan akad Mudharabah yang mana setoran dan pembukaan disesuaikan dengan produk simpanan, simpanan pertama sebesar Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya sebesar Rp. 25.000 kecuali simpanan Sirela setoran minimal Rp. 5.000.
Denda dan ujrah dua hal yang berbeda, denda yaitu hukum yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang atau lainnya karena melanggar aturan-aturan lain yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan ujrah menurut adalah mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti menurut syarat-syarat tertentu. Jadi ujrah yang diterapkan di BMT Teladan Surabaya dalam hukum Islam diartikan upah (ujrah) bukan dinamakan denda

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Ahmad Fathan Aniq
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fadlilah, NurUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Ijarah
Keywords: ujrah; Simpan Pinjam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 18 not found.
Date Deposited: 09 Apr 2015 00:56
Last Modified: 09 Apr 2015 00:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1647

Actions (login required)

View Item View Item