Analisis hukum Islam terhadap penerapan kebijakan wakaf Uang dalam pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera cabang Kranji Paciran

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rif'ah, Alfiatur (2017) Analisis hukum Islam terhadap penerapan kebijakan wakaf Uang dalam pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera cabang Kranji Paciran. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (630kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (526kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (416kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar pustaka.pdf

Download (421kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Kebijakan Wakaf Uang dalam Pembiayaan Mura>bah}ah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji Paciran”. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana praktik penerapan kebijakan wakaf uang dalam pembiayaan mura>bah}ah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji Paciran dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap penerapan kebijakan wakaf uang dalam pembiayaan mura>bah}ah tersebut.Data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen yang sesuai dengan pembahasan. Penelitian ini selanjutnya akan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji Paciran menerapkan keharusan untuk melakukan wakaf uang bagi anggota dan calon anggota yang mengajukan pembiayaan mura>bah}ah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji Paciran. Wakaf uang tersebut dimasukkan dalam perhitungan margin pembiayaan mura>bah}ah, yaitu sebesar 0,5% dari besar pinjaman (plafon) dikalikan dari lama peminjaman. Dana wakaf tersebut kemudian akan disalurkan untuk santunan anak yatim, piatu, dan fakir miskin, biaya pendidikan anak yatim, piatu, dan fakir miskin, dan untuk pengembangan pendidikan, keagamaan, sosial dan kesehatan. Penerapan wakaf uang yang dimasukkan dalam pembiayaan mura>bahah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji Paciran telah memenuhi unsur rid}a dari kedua belah pihak yang melakukan wakaf. Praktik Penerapan wakaf uang tersebut tidak sah menurut hukum Islam karena tidak memenuhi rukun sighat. Bila ditinjau menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006, praktik wakaf uang dalam pembiayaan mura>bah}ah tersebut belum memenuhi persyaratan untuk tata cara wakaf uang yang benar, karena KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji Paciran sebagai naz}ir tidak menerbitkan sertifikat wakaf uang dan tidak mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji Paciran, disarankan: Pertama, jika ada anggota dan calon anggota pembiayaan mura>bah}ah menolak kebijakan wakaf uang yang dimasukkan dalam pembiayaan mura>bah}ah, maka anggota dan calon anggota tersebut harus tetap diberikan pinjaman sesuai yang dibutuhkan. Kedua, sebaiknya anggota dan calon anggota yang mengajukan pembiayaan mura>bah}ah melakukan ikrar wakaf dan dibuatkan sertifikat wakaf uang, sehingga wakaf uang dalam pembiayaan mura>bah{ah sah menurut hukum Islam dan Undang-undang di Indonesia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rif'ah, Alfiaturalfiaturrif'ah4@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rif'ah Alfiatur
Date Deposited: 02 May 2017 07:08
Last Modified: 02 May 2017 07:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/16478

Actions (login required)

View Item View Item