PENGHAPUSAN PIDANA BAGI PEJABAT NEGARA PENERIMA GRATIFIKASI YANG MELAPORKAN DIRI KEPADA KPK : KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN FIKIH JINAYAH

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fauziah, Nur Laeli (2014) PENGHAPUSAN PIDANA BAGI PEJABAT NEGARA PENERIMA GRATIFIKASI YANG MELAPORKAN DIRI KEPADA KPK : KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN FIKIH JINAYAH. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (46kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (641kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (38kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil penelitian pustaka dengan judul “Penghapusan Pidana bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi yang Melaporkan Diri kepada KPK (Komparasi antara Hukum Positif dan Fikih Jinayah)”. Penelitian
ini untuk menjawab dua masalah, 1. Bagaimana penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada KPK berdasarkan hukum positif dan fikih jinayah? 2. Apa persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan fikih jinayah tentang gratifikasi dan penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada KPK?
Analisis data dilakukan dengan metode komparatif yaitu mengomparasikan mengenai penghapusan pidana gratifikasi perspektif hukum positif dan fikih jinayah untuk dianalisis dan diketahui persamaan dan perbedaan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penghapusan Pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Pasal 12 C UU 31/1999 jo. UU 20/2001
mengindikasikan adanya kelemahan dalam hukum pidana materiil, yaitu penghapusan sifat melawan hukum materiil berwujud prosedur administrasi ketika melapor di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam fikih
terdapat metode yang dinamakan sadd al-dzari’ah, yaitu upaya preventif agar tak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Hukum Islam tidak hanya mengatur perilaku manusia yang sudah dilakukan, tetapi juga yang belum
dilakukan.Persamaan hukum positif dan fikih jinayah pada gratifikasi kepada pejabat negara terletak pada hukumnya yakni kedua sumber hukum tersebut samasama melarang tindakan gratifikasi. Sedangkan perbedaannya terletak pada
hukuman dan implikasi yang di berikan terhadap penerima gratifikasi pada waktu melaporkan maupun tidak melaporkannya kepada KPK.
Sejalan dengan kesimpulan tersebut hendaknya Pemerintah perlu mengatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme atau prosedur dan status dari penerima gratifikasi yang melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Kalangan akademisi, lembaga peneliti korupsi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang geraknya di bidang penegakan hukum perlu mengadakan seminar atau dalam bentuk simposium dengan pokok persoalan bagaimana mencegah gratifikasi dan suap di kalangan pejabat negara yang ideal menurut pandangannya masing-masing serta efektivitasnya

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Muh. Fathoni Hasyim
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fauziah, Nur LaeliUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Jinayah
Fikih > Fikih Perbandingan
Hukum Islam
Keywords: Gratifikasi; Hukum Positif; Fikih Jinayah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Users 18 not found.
Date Deposited: 09 Apr 2015 04:07
Last Modified: 09 Apr 2015 04:07
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1657

Actions (login required)

View Item View Item