STUDI KOMPARASI BATAS WAKTU PEMBERIAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN ORDINAN 43 KELUARGA ISLAM NEGERI SARAWAK TAHUN 2001

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hishyamuddin, Mohd. (2014) STUDI KOMPARASI BATAS WAKTU PEMBERIAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN ORDINAN 43 KELUARGA ISLAM NEGERI SARAWAK TAHUN 2001. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (390kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (302kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (116kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang berjudul “Studi Komparasi Batas Waktu Pemberian Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan yaitu: Bagaimana penjelasan batas waktu pemberian nafkah pasca perceraian yang menjadi pedoman masyarakat muslim di Indonesia dan di Sarawak, Malaysia?. Seterusnya bagaimana analisis persamaan dan perbedaan antara kedua undang-undang tersebut?.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research). Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-komparatif untuk mengetahui penjelasan ketentuan batas waktu pemberian nafkah anak pasca perceraian, persamaan dan perbedaan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001.
Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan antara isi kandungan kedua undang-undang tersebut. Ketentuan batas waktu pemberian nafkah anak pasca perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam adalah sehingga anak itu mencapai usia dewasa yaitu 21 tahun. Manakala dalam Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001 dijelaskan bahwa umur 18 tahun adalah batas usia berakhirnya tempoh pemberian nafkah anak oleh ayah. Dalam kedua undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa tetap menjadi kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak walaupun masih dalam masa perkawinan maupun pasca perceraian. Maka dari itu, kewajiban ayah dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian berakhir apabila seseorang anak itu telah mencapai usia dewasa dan sudah mandiri serta mampu menafkahi keluarga.
Dengan adanya penelitian ini diharap dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan bagi pembentukan suatu produk hukum. Sekaligus diharap menjadi literatur yang bisa dipertanggung jawabkan sebagai sumber kajian mahasiswa. Akhirnya kritik dan saran yang membangun sangatlah dibutuhkan dari semua pihak supaya segala kekurangan dan kekhilafan dapat dikoreksi dan dibenahi.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Suqiyah Musafa’ah
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hishyamuddin, Mohd.UNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Hukum Islam; Nafkah Anak; Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Yuhyil Ayda------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 14 Apr 2015 08:29
Last Modified: 14 Apr 2015 08:29
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1778

Actions (login required)

View Item View Item