Tinjauan hukum Islam terhadap praktk kurban nanggung utang di desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nafiana, Ayun (2017) Tinjauan hukum Islam terhadap praktk kurban nanggung utang di desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (599kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (537kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (592kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (326kB) | Preview
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (513kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (262kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (291kB)

Abstract

Skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Kurban Nanggung Utang di Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan adalah hasil penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik kurban nanggung utang yang terjadi di Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kurban nanggung utang di Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif, dengan pola pikir induktf yaitu menggambarkan atau menjelaskan data-data yang telah diperoleh mengenai praktik kurban nanggung utang di Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan secara jelas, kemudian dianalisis dengan hukum Islam untuk ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik kurban nanggung utang di Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan adalah pelaksanaan kurban yang dilakukan oleh orang yang masih mempunyai tanggungan utang yang telah jatuh tempo. Dalam Islam, hukum berkurban adalah sunah muakadah bagi yang mampu, sedangkan utang merupakan sesuatu yang wajib untuk dilunasi, terlebih jika utang tersebut sudah jatuh tempo dan menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang sebenarnya mampu membayar adalah suatu kezaliman. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh memaksakan diri untuk berkurban hanya karena kebiasaan pada masyarakat yang menganggap bahwa berkurban merupakan suatu ibadah yang harus dikerjakan hingga menunda-nunda dan mengesampingkan kewajiban membayar utang yang telah jatuh tempo. Hukum kurban tersebut tetap sah meskipun orang yang berkurban masih mempunyai tanggungan utang karena kurban yang dilaksanakan tersebut telah memenuhi syarat dan hewan yang dikurbankan milik sah dari orang yang berkurban. Akan tetapi, jika hal ini dibiarkan terjadi terus menerus, maka akan menjadi suatu kebiasaan yang tidak baik, di mana kewajiban membayar utang disepelekan dan ibadah yang hukumnya sunah muakadah menjadi suatu perbuatan yang harus dikerjakan (mengakhirkan yang wajib dan mendahulukan yang sunah). Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran kepada pihak muqtariḍ untuk mendahulukan membayar utang, terlebih jika utang tersebut sudah jatuh tempo. Kemudian setelah utang tersebut lunas dan masih mempunyai kelebihan rezeki, maka baru berkurban. Akan tetapi, jika seseorang tersebut tetap berkeinginan kuat untuk berkurban, maka sebaiknya harus meminta ijin terlebih dahulu kepada muqrid}.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nafiana, Ayunayun.nafiana@gmal.comUNSPECIFIED
Subjects: Agama
Hukum Islam
Hukum Islam > Pelunasan Utang
Kurban
Keywords: utang piutang; hukum Islam; kurban
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nafiana Ayun
Date Deposited: 04 Aug 2017 03:22
Last Modified: 04 Aug 2017 03:37
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18267

Actions (login required)

View Item View Item