Analisis hukum Islam terhadap gugat cerai karena pendengaran suami terganggu: studi atas putusan pengadilan agama Bojonegoro nomor.2865/pdt.g/2013/pa.bjn

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khomsatun, Siti (2017) Analisis hukum Islam terhadap gugat cerai karena pendengaran suami terganggu: studi atas putusan pengadilan agama Bojonegoro nomor.2865/pdt.g/2013/pa.bjn. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (567kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (414kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (348kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (380kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (292kB) | Preview
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (176kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena pendengaran suami terganggu? Dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hukum Hakim tentang perceraian karena pendengaran suami terganggu? Data penelitian ini di himpun dengan menggunakan teknik pengumpulan dokumentasi dan interview atau wawancara, selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu teknik analisa dengan cara memaparkan data apa adanya kemudian dianalisa dengan menggunakan hukum Islam. Sedangkan pola pikir deduktif adalah pola pikir yang berangkat dari variable yang bersifat umum, dalam hal ini teori hukum Islam, kemudian diaplikasikan ke dalam variable yang bersifat khusus dalam hal ini dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Bojonegoro. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar hakim dalam memutuskan perceraian dengan alasan cerai gugat karena pendengaran suami terganggu adalah Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : “Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”. Pendengaran terganggu di dalam Undang-undang tidak disebutkan sebagai alasan yang sah untuk mengajukan gugat cerai, tetapi pendengaran terganggu telah menjadi sebab perselisihan, oleh sebab itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut. Saran yang sejalan dengan kesimpulan di atas, untuk lebih baiknya putusan Hakim sesuai dengan Undang-undang, maka disarankan dalam posita gugat cerai seharusnya menggunakan alasan yang dibenarkan oleh Undang-undang dan bukan sebab terjadinya alasan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khomsatun, Sitisitikhomsatun447@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Cerai Gugat
Hukum Islam > Gugatan
Keywords: Gugat cerai; pendengaran suami terganggu
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Khomsatun Siti
Date Deposited: 07 Aug 2017 07:09
Last Modified: 07 Aug 2017 07:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18369

Actions (login required)

View Item View Item