Kebebasan beragama dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia: studi tentang Ratiolegis Hukum Riddah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rofikoh, Nur (2017) Kebebasan beragama dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia: studi tentang Ratiolegis Hukum Riddah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (526kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (273kB) | Preview
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (608kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (541kB)
[img] Text
Bab 2.pdf

Download (754kB)
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (688kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (455kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (287kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (172kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana konsepsi hukum Islam tentang kebebasan beragama, 2. Bagaimana konsepsi hukum positif di Indonesia tentang kebebasan beragama dan 3. Apa ratiolegis hukum riddah dibalik konsep hukum Islam dan hukum positif di Indonesia tentang kebebasan beragama.Data ini dihimpun dengan memahami buku-buku, nash Al-Qur’an, peraturan perundang-undangan serta karya tulis ilmiah lainnya yang berhubungan dengan kebebasan beragama studi ratiolegis hukum riddah yang selanjutnya diolah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif komparatif.Hasil penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjamin kebebasan beragama yakni tertera jelas dalam nash Al-qur’an surah Al-Baqarah ayat 256 bahwasanya tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam), sedangkan dalam hukum positif Indonesia jaminan atas kebebasan memeluk agama terdapat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni seseorang bebas untuk memilih dan memeluk agama tertentu, bukan bebas untuk tidak beragama. Dalam hukum Islam seseorang yang keluar dari agama Islam disebut murtad. Dan halal darahnya untuk dibunuh. Dalam hukum pidana Islam perbuatan tersebut masuk dalam kategori jari>mah Riddah yang dapat dijatuhi hukuman h}add yakni hukuman mati. Yang dalam alasan hukumnya, ketentuan riddah dalam hukum Pidana Islam adalah bertentangan secara langsung dengan semangat kebebasan beragama. karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang secara tegas dijamin dalam surah Al-Baqarah ayat 256. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, ketentuan riddah dalam hukum Islam tersebut dianggap bertentangan dengan jiwa pasal 27 (1) UUD 1945. Meski demikian ada beberapa pendapat bahwa dalam hukum Islam tidak semua orang keluar dari Islam dapat dihukum bunuh, hanya orang yang keluar dari agamanya yang menimbulkan pemberontakan, kekacauan dimuka bumilah yang dapat dihukum bunuh. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia perbuatan seperti ini yakni pindah agama satu ke agama yang lain tidaklah dikenai hukuman. Kecuali mereka yang dalam agamanya mencela, menghina atau menista agama lain yang dapat dijatuhi hukuman. Perbuatan tersebut diatur dalam pasal 156a KUHP tentang larangan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka diharapkan baik aparat hukum maupun masyarakat harus meningkatkan kinerjanya dalam mencegah dan menyelesaikan pelanggaran hak kebebasan beragama. pemerintah beserta masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama. masyarakat dapat saling menghargai dan bertoleransi terhadap masyarakat penganut agama lain.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rofikoh, Nurnurofiqoh260@g.mail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Hukum riddah; kebebasan beragama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Rofikoh Nur
Date Deposited: 08 Aug 2017 07:11
Last Modified: 12 Oct 2017 07:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18522

Actions (login required)

View Item View Item