Tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap pengesampingan keterangan saksi ahli : studi direktori putusan nomor 94-K/PM.II-09/AD/V/2016

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fatimah, Khusnul (2017) Tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap pengesampingan keterangan saksi ahli : studi direktori putusan nomor 94-K/PM.II-09/AD/V/2016. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel.

[img] Text
Khusnul Fatimah_C93213109.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berjudul “Tinjauan Hukum Acara Pidana Islam Terhadap Pengesampingan Keterangan Saksi Ahli (Direktori Putusan Nomor: 94-K/PM.II-09/AD/V/2016). Penelitian ini betujuan untuk menjawab pertanyaan yaitu, 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 94-K/PM.II-09/AD/V/2016? dan 2. Bagaimana tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap putusan nomor 94-K/PM.II-09/AD/V/2016 tentang pengesampingan keterangan saksi ahli?.Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan pustaka. Data yang berhasil dikumpulkan dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading), yang selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengn pola pokir deduktif.Hasil penelitian menjelaskan bahwa dasar hukum hakim mengesampingkan keterangan saksi ahli dalam putusan nomor 94-K/PM.II-09/AD/V/2016 karena majelis hakim menimbang dari pendekatan ilmu pidana dihubungkan dengan pendekatan dari sisi fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa benar sesuai dengan keterangan ahli bahwa terdakwa mengalami penyakit Skizofrenia paranoid kronik, karena gangguan ini tidak mampu membedakan antara fantasi dan realitas namun keadaan penyakit tidak berhubungan dengan perbuatan terdakwa. Dalam hukum acara pidana Islam keterangan saksi ahli dapat dijadikan sebagai alat bukti yang dapat digunakan sebagia petunjuk guna menyelesaikan perkara pidana di persidangan. Karena seseorang diharuskan bertanya kepada seorang ahli atau seorang yang memiliki ilmu pengetahuan yang lebih tinggi jika tidak mengetahui. Namun keterangan ahli dalam hukum acara pidana Islam dapat digunakan atau tidak itu berdasarkan hasil Ijtihad.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka penulis member saran sebagai berikut: Hakim haruslah lebih jeli ketika dalam menyelesaikan suatu perkara. Tidak serta merta pula hakim mengesampingkan keterangan ahli, karena sekecil apapun hal yang berkaitan dengan kasus pidana pasti akan memberikan dampak terhadap hukuman terdakwa. Bila keterangan ahli dikesampingkan maka, harus memiliki dasar dan alasan yang kuat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fatimah, Khusnulkhusnulfatimah395@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Fatimah Khusnul
Date Deposited: 09 Aug 2017 06:44
Last Modified: 26 Feb 2019 07:52
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18742

Actions (login required)

View Item View Item