Analisis yuridis terhadap pandangan hakim Pengadilan Agama Gresik tentang nafkah madiyah anak bagi ibu yang sudah menikah lagi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rijal, Achmad Rois (2017) Analisis yuridis terhadap pandangan hakim Pengadilan Agama Gresik tentang nafkah madiyah anak bagi ibu yang sudah menikah lagi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Achmad Rois Rijal_C01213003.pdf

Download (6MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul analisis yuridis terhadap pandangan hakim pengadilan agama gresik tentang nafkah madiyah anak bagi ibu yang sudah menikah lagi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana pandangan hakim pengadilan agama gresik memutuskan tentang nafkah mad}iyah anak khuhusnya bagi ibu yang sudah menikah lagi, dan bagaimana analisis yuridis terhadap pandangan hakim pengadilan agama gresik dalam hal nafkah mâdiyah anak bagi ibu yang sudah menikah lagi.ata penelitian yang disajikan dengan menggunakan metode deskriktif analisis untuk menggambarkan dan menjelaskan data secara rinci dan sistematis segala fakta-fakta yang dihadapi, kemudian dianalisis menggunakan pola piker deduktif yaitu menganalisis data yang berangkat dari suatu yang umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Dalam hal hal ini penulis meninjau data yang bersifat umum yaitu kewajiban orang tua terhadap anak secara yuridis dengan menggunakan teori yang bersifat khusus yaitu pandangan hakim pengadilan agama gresik tentang nafkah mad}iyah anak.Hasil penelitian ini manyimpulkan bahwa analisis yuridis terhadap pandangan hakim pengadilan agama gresik tentang nafkah mad}iyah anak dari kedua hakim berpendapat tidak bisa digugat, adapun alasan yang digunakan adalah bahwa nafkah anak merupakan kewajiban kedua orang tua bukan hanya kewajiban suami dikarenakan nafkah anak bersifat lil al-intifa’ bukan lil al-tamlik dengan bedasar pada yurisprudensi MA No.608 K/AG/2003. Sehingga jika tidak dibayarkan seorang suami tidak dianggap hutang maka tidak dapat digugat. Secara yuridis menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 41 tentang perkawinan dan disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 156 bahwa suami tetap wajib menafkahi anak meskipun orang tua bercerai hingga anak umur 21 tahun, sedangkan dalam pasal 13 dan 77 UU perlindungan anak menyebutkan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari hal penelantaran. pendapat kedua hakim yang menyebutkan bahwa nafkah madiyah anak tidak bisa digugat kurang relevan karena bertentangan dengan dasar hukum yang ada.Seiring dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran bahwa masalah nafkah mad}iyah anak perlu untuk dipertimbangkan lagi secara mendalam. Adapun hakim diharapkan dalam memutus perkara tidak hanya mengikuti peraturan mahkamah agung yang ada, tetapi juga melihat kebenaran dan mempertimbangkan segala aspek kebutuhan hidup, sehingga bisa memberikan putusan yang lebih bisa diterima dan adil bagi semua pihak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rijal, Achmad Roisizal.gutawa@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Perdata Islam
Keywords: NAfkah madiyah anak; Nafkah madiyah anak bagi ibu yang sudah menikah lagi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Rijal Achmad Rois
Date Deposited: 09 Aug 2017 06:56
Last Modified: 27 Feb 2019 02:42
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18932

Actions (login required)

View Item View Item