Analisis hukum pidana Islam terhadap sanksi cyberbullying sebagai kejahatan siber (cybercrime) menurut uu no. 19 tahun 2016 tentang ITE

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Muhlishotin, Maulida Nur (2017) Analisis hukum pidana Islam terhadap sanksi cyberbullying sebagai kejahatan siber (cybercrime) menurut uu no. 19 tahun 2016 tentang ITE. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (569kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab 2.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan, yaitu 1. bagaimana sanksi cyberbullying sebagai kejahatan siber(cybercrime) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? dan 2. bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap cyberbullying menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?.Dengan adanya permasalahan diatas, maka peneliti mengkaji dan meneliti untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan penelitian kepustakaan (Library Research) menggunakan metode dokumentasi dalam meninjau cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dengan literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dipecahkan. Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriptif dan analisis untuk menjelaskan data apa adanya, dalam hal ini mengenai cyberbullying yang dianalisa menggunakan hukum pidana Islam dan memaparkan data yang bersifat umum ke data yang bersifat khusus.Kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat diketahui bahwa sanksi bagi pelaku cyberbullying adalah pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan sanksi pidana yang dintentukan dalam pasal 45Byaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Cyberbullyingsebagai suatu tindak kejahatan siber (cybercrime) merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan melalui dunia internet. Cyberbullying tergolong dalam jarimah takzir karena baik jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syarak. Sehingga penetapan hukuman kejahatan cyberbullying sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka gerakan moral memerangi cyberbullying baik bagi anak-anak, remaja, maupun bagi orang dewasa harus terus digalakkan karena hal tersebut sangat merugikan dan merusak mental para korban. Begitu juga bagi pengguna internet, apa pun itu bentuknya, agar dapat bijak, beretika, dan tidak terprovokasi oleh akun-akun anonim untuk ikut serta melakukan cyberbullying terhadap pihak-pihak tertentu.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Muhlishotin, Maulida Nurmauidamuhlishotin@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Cyberbullying; kejahatan siber; cybercrime
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Muhlishotin Maulida Nur
Date Deposited: 09 Aug 2017 07:31
Last Modified: 09 Aug 2017 07:31
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/18974

Actions (login required)

View Item View Item