Tinjauan hukum Islam terhadap praktik simpanan wadiah berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahmawati, Annisa Nur (2017) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik simpanan wadiah berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Cover.pdf

Download (456kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (266kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (543kB)
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (478kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (696kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Praktik Simpanan Wadiah Berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, dan Bagaimana Hukum Islam Terhadap Praktik Simpanan Wadiah Berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun”.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara (interview) dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan pola pikir deduktif yaitu menggambarkan prinsip umum simpanan wadiah dalam hukum Islam untuk kemudian di deduksi untuk menganalisa praktik simpanan wadiah berjangka yang terjadi dilapangan. Kesimpulan yang didapatkan tentu bersifat khusus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik simpanan wadiah berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun memberikan bonus pada awal perjanjian, dan menjadikan produk ini sebagai investasi yang menghasilkan keuntungan, padahal wadiah hanyalah titipan, bukan dana yang bisa di investasikan, sekalipun dana tersebut diinvestasikan, nasabah (penitip) dan pihak BMT tidak boleh saling menjanjikan untuk menghasilkan keuntungan harta tersebut. Dalam melakukan praktik simpanan wadiah berjangka hendaknya BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun tidak memberikan bonus diawal perjanjian, karena hal ini adalah perbuatan yang haram, mengingat didalamnya adalah unsur riba (tambahan) yang dilarang dalam syariat Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahmawati, Annisa Nuran3483104@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Wadi'ah
Keywords: Simpanan wadiah berjangka
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rahmawati Annisa Nur
Date Deposited: 10 Aug 2017 06:55
Last Modified: 10 Aug 2017 06:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/19157

Actions (login required)

View Item View Item