STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP LARANGAN KAWIN MADEP NGAREP DI DESA SIDOMUKTI KECAMATAN KEMBANGBAHU KABUPATEN LAMONGAN

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sanjaya, Muklis (2014) STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP LARANGAN KAWIN MADEP NGAREP DI DESA SIDOMUKTI KECAMATAN KEMBANGBAHU KABUPATEN LAMONGAN. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (521kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (345kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (373kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (21kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (90kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Studi Komparsi antara Hukum Islam dan Sosiologi Hukum Terhadap Larangan Kawin Madep Ngarep di Desa Sidomukti Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan” ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana tinjauan hukum Islam dan Sosiologi Hukum terhadap perkawinan Madep Ngarep pada masyarakat Desa Sidomukti dan Komparasi antara hukum Islam dan Sosiologi Hukum terhadap perkawinan Madep Ngarep.
Guna menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian langsung dan mengumpulkan data dengan menggunakan teknik wawancara yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif-verifikatif, dengan tujuan melihat tinjauan Hukum Islam dan Sosiologi Hukum terhadap praktek perkawinan Madep Ngarep kemudian di dikomparasikan antara hukum Islam dan sosiologi Hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kawin Madep Ngarep di Desa Sidomukti Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan dari aspek Hukum Islam adalah diperbolehkan asalkan tidak menyalahi aturan syari’at yang telah ditetapkan baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadits. Sedangkan dari aspek Sosiologi hukum praktek kawin Madep Ngarep ini dilarang karena kawin ini menyalahi aturan norma dan nilai-nilai adat yang telah turun-temurun dari zaman nenek moyang masyarakat Desa Sidomukti dengan filosofi normanya adalah perkawinan Madep Ngarep ini dilarang karena dengan letak posisi rumah antar keluarga pasangan adalah berhadapan maka jika terjadi kesalahpahaman atau permasalahan akan sangat berbahaya dan bisa memicu pertikaian antar keluarga bahkan bisa berakhir dengan perceraian. Dan tidak jarang permasalahan antar keluarga ini bisa sampai kepada anak turun kedua keluarga tersebut. Oleh karena itu, Masyarakat Desa Sidomukti percaya bahwa tradisi larangan kawin ini bertujuan untuk maslahat yaitu menjaga keharmonisan rumah tangga dan mencegah timbulnya malapetaka yaitu kerusakan yang timbul akibat ikut campur dari kedua orang tua pasangan.
Dari kesimpulan di atas disarankan kepada masyarakat Desa Sidomukti Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, untuk lebih memahami masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum perkawinan Islam agar tidak menganggap bahwa adat larangan kawin karena lokasi rumah yang berhadapan adalah hal yang harus ditaati, melainkan hanya sebagai anjuran saja, dan keyakinan terhadap malapetaka akibat melanggar aturan adat tersebut adalah bukan suatu kepastian karena tergantung kepada individu masing-masing.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Abd. Rauf
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sanjaya, MuklisUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Larangan Kawin Madep Ngarep
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Yuhyil Ayda------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 16 Apr 2015 09:44
Last Modified: 16 Apr 2015 09:44
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1922

Actions (login required)

View Item View Item