TINJAUAN FIKIH MURAFA’AT TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI VERBALISAN : STUDI PUTUSAN NOMOR 2822/PID.B/2012/PN.SBY

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hidayati, Naily (2014) TINJAUAN FIKIH MURAFA’AT TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI VERBALISAN : STUDI PUTUSAN NOMOR 2822/PID.B/2012/PN.SBY. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (607kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (38kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (343kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (319kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (68kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (45kB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul Tinjauan Fikih Murafa’at Tentang Kekuatan Pembuktian Saksi Verbalisan : Studi Putusan Nomor 2822/Pid.B/2012/Pn.Sby adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam proses persidangan menurut putusan nomor 2822/Pid.B/2012/PN.Sby. dan Bagaimana tinjauan fikih Murafa’at tentang kekuatan pembuktian saksi verbalisan menurut putusan nomor 2822/Pid.B/2012/PN.Sby.
Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis yuridis normatif yang menggunakan metode deduktif. Sehingga mempergunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Kemudian data dikelola dengan cara editing, organizing, dan analyzing.
Hasil penelitian menunjukkan Kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam proses persidangan kasus dalam putusan nomor 2822/Pid.B/2012/PN.Sby. sangat dibutuhkan sebagai penguat alat bukti lainnya, yaitu keberadaan barang bukti dan dua orang saksi yakni Khoirul Anam dan Joko Santoso. Hal itu demi mendapatkan keyakinan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Karena dalam perkara ini terdakwa Totok Susanto mencabut BAP dari pihak penyidik. Sehingga perlu adanya kesaksian dari penyidik yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa telah dipaksa mengakui perbuatannya yaitu percobaan pencurian. Dalam fikih Murafa’at atau Hukum Acara Pidana Islam, pada hakikatnya semua orang diperbolehkan menjadi seorang saksi, dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan terpercaya. Selain itu tidak ada larangan bagi siapapun menjadi seorang saksi. Meskipun dalam sejarah Islam belum ditemui adanya saksi verbalisan. Akan tetapi, lembaga hisbah adalah sebagian dari penegak hukum yang berkaitan dengan lembaga peradilan, tugas utamanya adalah amar ma’ruf nahi munkar.
Sejalan dengan temuan di atas, maka hendaknya para penyidik menambah fasilitas CCTV (Closed Circuit Television) di ruang penyidikan, agar dapat memperkuat argumentasinya di depan persidangan dengan menunjukkan rekaman penyidikan, bahwa penyidik tidak ada unsur paksaan atau penganiayaan dalam proses penyidikan. Rekaman ini ditunjukkan apabila terdakwa mencabut BAP dari penyidikan, agar terdakwa tidak lagi berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan hakim. Sehingga hakim semakin yakin dalam memutuskan suatu perkara. Serta semua aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya sebagai amar ma’ruf nahi munkar.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Sukamto
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hidayati, NailyUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Fikih Murafa'at; Saksi Verbalisan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : Yuhyil Ayda------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 17 Apr 2015 06:44
Last Modified: 17 Apr 2015 06:44
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/1971

Actions (login required)

View Item View Item