Pemaknaan hadis witir dalam kitab Sunan Abu Dawud nomer indeks 1437-1438

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hanum, Hanifah (2011) Pemaknaan hadis witir dalam kitab Sunan Abu Dawud nomer indeks 1437-1438. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Cover.pdf

Download (376kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (105kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (121kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (685kB)
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (772kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (480kB) | Preview
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (578kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (119kB)
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (140kB) | Preview

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mendiskripsikan tentang kualitas hadis, apakah hadis ini shahih atau tidak dan pemaknaannya secara jelas. Penelitian ini dilakukan dengan metode Takhrij dan i'tibar. Takhrij yaitu langkah awal untuk mengetahui kualitas suatu hadis. Dan i'tibar adalah menyertakan sanad-sanad lain untuk suatu hadis tertentu, yang hadits itu pada sanadnya tampak hanya terdapat seorang periwayat saja. Hasil penelitian ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa kualitas hadis tentang shalat witir itu tergolong shahih segi sanad dan tidak bertentangan dengan Al Quran, hadis yang lebih kuat dan nalar. Sehingga kedua hadis itu merupakan hadis yang valid, bisa diamalkan, dan termasuk kategori "maqbul ma 'mulun bih" yang dapat dijadikan sebagai huijah. Dua hadis yang diteliti dalam penelitian ini saling berkaitan yang memberikan penjelasan bahwa Rasullullah SAW tidak mempermasalahkan waktu pelaksanaan shalat witir itu. Rasullullah SAW pernah melakukannya pada awal malam, pertengahan malam ataupun akhir malam hari. Namun pada akhimya Rasulullah SAW lebih sering membiasakan shalat witirnya pada akhir malam. Yaitu pada waktu atau jam sahur (hampir masuk waktu subuh). Dengan penegasan karena waktu itulah yang paling utama. Dengan kata lain, akhiri shalat malammu dengan shalat witir dan witir sebagai penutup seluruh shalat malam. Hukum shalat witir adalah shalat sunat muakkad yang dianjurkan serta disemangatkan benar-benar oleh Rasulullah SAW. Shalat witir dikerjakan batasan rakaat yang ganjil, satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, atau lebih dari itu, yakni sebelas rakaat atau tiga belas rakaat. Jumhur ulama, madzhab Syafi'i dan madzhab Hambali mengatakan bahwa batas maksimal shalat witir ialah sebelas rakaat, minimalnya ialah satu rakaat, sedangkan minimal yang lebih sempurna ialah tiga rakaat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hanum, HanifahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Tafsir > Tasfir Hadis
Keywords: Hadis witir; Kitab Sunan Abu Dawud
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > Tafsir Hadis
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 23 Oct 2017 02:02
Last Modified: 23 Oct 2017 02:02
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/20744

Actions (login required)

View Item View Item