Tindak pidana permufakatan makar dalam kajian fiqh jinayah: studi analisis putusan nomor: 114/Pid.B/2013/PN.SRG

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Faris Asyari, Achmad (2017) Tindak pidana permufakatan makar dalam kajian fiqh jinayah: studi analisis putusan nomor: 114/Pid.B/2013/PN.SRG. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Cover.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (577kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (775kB) | Preview
[img] Text
Bab 2.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (650kB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (829kB)
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (579kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (574kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini dengan judul Tindak Pidana Permufakatan Makar dalam kajian Fiqh Jinayah (Studi Analisis Putusan Nomor: 114/Pid.B/2013/PN.SRG) merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam sanksi pidana putusan nomor: 114/Pid.B/2013/PN.SR, serta bagaimana analisis fiqh jinayah terhadap pertimbangan hakim dalam sanksi pidana putusan nomor: 114/Pid.B/2013/PN.SRG. Data primer penelitian ini dihimpun melalui internet direktori putusan Mahkamah Agung, kemudian data sekunder subjek peneliti dijadikan sebagai landasan teoritis peneliti, selanjutnya pengolahan data peneliti menggunakan kualitatif dengan cara deskriptif analisis, dalam analisis ini penulis menggunakan metode berfikir deduktif yaitu analisis tentang landasan teori yang bersifat umum untuk menemukan kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam sanksi pidana putusan diatas. Pertama, tidak ada kepastian hukum dalam identitas terdakwa, terbukti dalam dakwaan dan penjatuhan sanksi pidana identitas terdakwa berbeda. Kedua, dalam hukum positif ada 5 unsur yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam unsur permufakatan makar menurut Soesilo dalam karyanya Komentar Lengkap KUHP Pasal Demi Pasal. Ketiga, sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim relatif ringan yaitu 1 Tahun 6 Bulan mengingat Pasal 110 ayat 1 pada pokoknya “dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana yang diancamkan terhadap kejahatan itu sendiri.” Jo Pasal 106 yaitu diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Mengenai unsur-unsur pidana dalam fiqh jina>yah terhadap perbuatan terdakwa telah terpenuhi, sedangkan sanksi pidana dalam fiqh jinayah yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu disamakan dengan jarimah bughat diperangi, dibunuh, dipotong tangan kaki mereka secara silang, dibuang dari negerinya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, di harapkan: Pertama, Majelis Hakim seharusnya lebih baik lagi dalam kepastian hukum identitas terdakwa. Kedua, landasan hukum yang dipakai majelis hakim dalam pertimbangan putusan diatas harus lebih kolektif dan kualitatif, Ketiga, sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa relatif ringan mengingat perbuatan terdakwa termasuk dalam tindak pidana extradionary crime.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Faris Asyari, Achmadahcmadfarisasyari@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Tindak pidana; Makar; Kajian fiqh jinayah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Asyari Achmad Faris
Date Deposited: 14 Nov 2017 03:16
Last Modified: 14 Nov 2017 03:16
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/21236

Actions (login required)

View Item View Item