ANALISIS ‘URF TERHADAP TRADISI HUTANG-PIUTANG JASA (IRUTAN) DI DUSUN WONOSARI DESA JOGODALU KECAMATAN BENJENG KABUPATEN GRESIK

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Suhartini, Suhartini (2015) ANALISIS ‘URF TERHADAP TRADISI HUTANG-PIUTANG JASA (IRUTAN) DI DUSUN WONOSARI DESA JOGODALU KECAMATAN BENJENG KABUPATEN GRESIK. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (997kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (554kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (588kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (405kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (394kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (209kB) | Preview

Abstract

Data penelitian dihimpun melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil wawancara dan observasi kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun pola pikir yang digunakan adalah pola pikir induktif yaitu penulis menggambarkan fenomena-fenomena yang ditemukan di lapangan, kemudian dianalisis dengan teori ‘urf untuk selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tradisi hutang-piutang jasa (irutan) di Dusun Wonosari mulai ada sejak tahun 1990-an. Adanya tradisi hutang-piutang jasa (irutan) tersebut dilatarbelakangi karena sulitnya mencari tenaga kerja sedangkan para petani membutuhkan banyak tenaga kerja. Praktik hutang-piutang jasa (irutan) di Dusun Wonosari dapat dideskripsikan sebagai berikut: Semula petani yang hendak berhutang datang ke rumah petani yang akan diajak hutang-piutang. Jika petani tersebut setuju, maka ia akan membantu pada hari yang ditentukan. Dalam hal pengembalian, pihak yang berhutang harus membantu pihak yang berpiutang. Namun jika ia tidak bisa mengembalikan,
maka: (1) dicarikan orang lain untuk menggantikannya membayar hutang jasa tersebut. (2) ditunda waktu pengembaliannya. (3) dibayar dengan jasa lain karena
tidak mengharuskan pengembalian jasa yang sama. (4) dilunasi dengan uang yaitu sebesar Rp. 30.000,- /setengah hari. (5) jika pihak yang berhutang tersebut meninggal dunia, maka hutang tersebut dilunasi oleh ahli warisnya atau dianggap lunas jika pihak yang berpiutang mengikhlaskannya. Tradisi hutang-piutang jasa (irutan) di Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik termasuk ‘urf yang bisa dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum syarak. Semula tradisi hutang-piutang jasa (irutan) termasuk ‘urf yang fa>sid yang tidak diakui kehujjahannya karena bertentangan dengan dalil syarak. Namun, karena hutang-piutang jasa (irutan) tersebut termasuk kebutuhan darurat maka ‘urf tersebut diakui sebagai salah satu dalil yang bisa dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum syarak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka masyarakat Dusun Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik hendaknya melakukan
hutang-piutang jasa (irutan) hanya ketika dalam keadaan yang benar-benar darurat. Jika masih ada cara lain yang bisa dilakukan, maka sebaiknya tidak melakukan hutang-piutang jasa (irutan) tersebut. Dalam bermuamalah hendaknya
mereka berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada dalam Alquran dan hadis.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Moch. Zainul Arifin,S.Ag.,M.Pd.I
Creators:
CreatorsEmailNIM
Suhartini, SuhartiniUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Utang Piutang
Keywords: 'Urf; Hutang-piutang; Irutan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 274 not found.
Date Deposited: 10 Aug 2015 02:39
Last Modified: 10 Aug 2015 02:39
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/2154

Actions (login required)

View Item View Item