Tinjauan hukum Islam tentang pemberian uang pesangon terhadap korban PHK di PT. Mitra Saruta Indondesia Wringin Anom Gresik: kajian UU ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 pasal 156

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Achyar, Syaiful (2009) Tinjauan hukum Islam tentang pemberian uang pesangon terhadap korban PHK di PT. Mitra Saruta Indondesia Wringin Anom Gresik: kajian UU ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 pasal 156. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Syaiful Achyar_C04301222.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Masalah yang diteliti dalam skripsi yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam Tentang Pemberian Uang Pesangon terhadap Korban PHK di PT. Mitra Saruta Indonesia Wringin Anom Gresik (Kajian UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156)" ini adalah : 1) Bagaimana deskripsi pemberian uang pesangon pada korban PHK di PT. Mitra Saruta Indonesia Wringin Anom Gresik?,
2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 terhadap pemberian uang pesangon di PT. Mitra Saruta Indonesia Wringin Anom Gresik? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif untuk memberikan penjelasan tentang deskripsi pemberian uang pesangon kepada korban PHK di PT. Mitra Saruta Indonesia Wringin Anom. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dan deduktif untuk mengetahui status hukumnya. Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik kepustakaan, observasi, interview, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang dilakukan oleh PT. Mitra Saruta Indonesia karena perusahaan sedang melakukan efisiensi (pengurangan tenaga kerja bukan karena merugi). Hal ini terpaksa dilalrukan karena beberapa bulan perusahaan sulit mendapatkan bahan baku, sedangkan perusahaan harus terus menggaji karyawannya tanpa ada pekerjaan. Akhimya dengan terpaksa perusahaan memPHK 27 orang karyawan. Dari 27 karyawan yang diPHK, 3 orang karyawan tidak diberi uang pesangon karena dianggap telah melakukan kesalahan besar yang mengakibat kan kerugian puluhan juta rupiah .. Hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Uang pesangon yang diberikan oleh P.T Mitra Saruta Indonesia kepada ke-27 karyawannya adalah uang kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan bila terjadi PHK terhadap para pekerjanya. Pesangon juga dapat diartikan sebagai bentuk konsekuensi atau tanggung jawab moral perusahaan, dalam menjamin kelangsungan hidup karyawannya untuk tenggang waktu tertentu, setelah terjadinya PHK, 2) Kekerasan bukanlah jalan keluar terbaik dalam meyelesaikan sebuah masalah karena Islam memerintahkan kepada umat manusia untuk saling menolong dalam hal kebaikan dan melarang tolong-menolong dalam hal kejelekan. Islam juga menegaskan seorang pengusaha harus bertanggungjawab atas pekerjanya. Dan sudah menjadi kewajiban seorang pengusaha untuk memberikan hak seorang pekerja sebelum keringat pekerja tersebut kering. Dalam UUKK No. 13 Tahun 2003 pasal 156 disebutkan, jika seorang pengusaha melakukan PHK terhadap karyawannya, maka pengusaha tersebut berkewajiban membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sebagaimana yang diatur dalam ayat (2), (3) dan (4).

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Achyar, SyaifulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Tenaga Kerja
Keywords: Hukum Islam; uang pesangon; korban PHK; UU ketenagakerjaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 19 Dec 2017 04:53
Last Modified: 19 Dec 2017 04:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/21704

Actions (login required)

View Item View Item