Analisis hukum Islam terhadap penarikan tanah wakaf oleh orang yang mengaku ahli waris di Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Munsifah, Munsifah (2012) Analisis hukum Islam terhadap penarikan tanah wakaf oleh orang yang mengaku ahli waris di Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Munsifah_C51208036.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Penarikan Tanah Wakaf oleh Orang yang Mengaku Ahli Waris di Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan” ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) yang menjawab permasalahan: 1) bagaimana deskripsi penarikan tanah wakaf oleh orang yang mengaku ahli waris di Desa Kluwut, 2) serta bagaimana akibat hukum Islam dan hukum positif terhadap penarikan tanah wakaf oleh orang yang mengaku ahli waris di Desa Kluwut Kecmatan Wonorejo. Data penelitian dihasilkan dari: 1) Observasi lapangan yakni datang secara langsung ke tempat pristiwa penarikan wakaf terjadi, 2) Interview beberapa informan sepert nazir, pihak yang terkait dengan kasus penarikan tanah wakaf serta 3) Teknik dokumentasi terkait dengan penarikan tanah wakaf baik berupa foto, surat serta bentuk-bentuk dokumen lain. Kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Desa Kluwut terdapat penarikan tanah wakaf yang dilakukan oleh sepupu wakif, hal ini bermula dari perbedaan tentang batas tanah yang diwakafkan. Sepupu wakif mengambil kayu di atas sebagian tanah wakaf yang diakuinya sebagai tanah ibunya padahal tanah tersebut serta apa yang ada di atasnya merupakan milik masjid al Mubarak. Sehingga mengakibatkan dikembalikannya seluruh sisa tanah tanah wakaf oleh nazir. Para Imam mazhab khususnya mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak memperbolehkan wakif menarik kembali tanah yang sudah diwakafkan. Sedangkan mazhab Maliki, memperbolehkan penarikan atas tanah wakaf ketika telah habis masa wakafnya jika diawal mewakafkan wakif membatasi jangka waktu wakafhya. Sedangkan menurut Imam Hanafi, wakif diperbolehkan untuk meminta kembali tanah wakaf karena wakaf tidak memutuskan hak milik wakif namun hanya memutuskan hak tasarru&ya saja seperti halnya pinjam meminjam. Namun, tidak ada cela bagi selain wakif untuk menarik kembali tanah wakaf karena hal tersebut sama halnya dengan mengambil barang yang bukan merupakan haknya. Sejalan dengan kesimpulan yang dipaparkan di atas, saran bagi pihak yang meminta kembali tanah wakaf tersebut diharapkan mengembalikan tanah wakaf yang bukan haknya tersebut, karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum Islam, meskipun menurut Undang-undang tanah wakaf tersebut tidak memiliki perlindungan hukum. Bagi nazir agar menghadirkan PPAIW ketika dilaksanakan perwakafan dan tidak menunda-nunda pencatatan tanah wakaf agar keberadaan tanah wakaf tersebut mendapatkan perlindungan secara hukum, dan bisa diupayakan penyelesaiannya secara hukum ketika terjadi perselisihan dikemudian hari. Peristiwa tersebut sangat disayangkan mengingat niat wakif yang sangat baik, terlebih tindakan bapak Ahmad tersebut dilakukan tanpa seizin serta sepengetahuan wakif karena dilakukan setelah wakif meninggal dunia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Munsifah, MunsifahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Wakaf
Waris
Keywords: Hukum Islam; tanah wakaf; ahli waris
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 09 Jan 2018 08:02
Last Modified: 09 Jan 2018 08:02
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/21873

Actions (login required)

View Item View Item