Studi komparatif antara Imam Syafi’i dan Syi’ah Imamiyah tentang hukum menerima harta warisan dari pewaris non muslim

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Yazid, M. (2012) Studi komparatif antara Imam Syafi’i dan Syi’ah Imamiyah tentang hukum menerima harta warisan dari pewaris non muslim. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
M. Yazid_C51208029.pdf

Download (943kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Studi Komparatif Antara Imam Syafi’i dan Syi’ah Imamiyah tcntang Hukum Menerima Hart a Warisan dari Pewaris Non Muslim” mengandung tiga rumusan masalah, pertama bagaimana pandangan Imam Syafi’i dan Syi’ah Imamiyah tentang hukum menerima harta warisan dari pewaris non muslim. Kedua, Bagaimana istinbat hukum Imam Syafi’i dan Syi’ah Imamiyah tentang hukum menerima harta warisan dari pewaris non muslim. Dan ketiga, Apa persamaan dan perbedaan pandangan Imam Syafi’i dan Syi’ah Imamiyah mengenai hukum menerima harta warisan dari pewaris non muslim. Data penelitian yang digunakan, dihimpun melalui pembacaan kitab-kitab, buku-buku, skripsi-skipsi yang bertema serupa, atau artikel-artikel yang dijadikan sebagai bahan pustaka, untuk selanjutnya dianahsis secara kualitatif deskriptif komparatif, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan membandingkan data yang telah terkumpul untuk kemudian mencari persamaan dan perbedaannya. Kesimpulan dari penebtian ini adalah pertama, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tidak boleh saling mewarisi bagi pewaris dan ahli waris yang berbeda agama, sehingga seorang musbm tidak berhak menerima harta warisan dari pewaris non muslim. Sedangkan Syi’ah Imamiyah berpendapat muslim berhak dan boleh mewaris dari pewaris non muslim. Istinbat hukum Imam Syafi’i menggunakan: al-Quran dan Sunnah, ijma’ qaul sababat, ikhtilaf qaul sahabat dan al-Qiyas”. Sedangkan Syi’ah Imamiyah dalam ber-istinbat menggunakan: al-Quran, sunnah, konsesus atau ijma ’, akal (‘aql). Persamaan pandangan mereka adalah mereka sepakat non muslim tidak berhak dan tidak boleh mewarisi harta orang Islam. Sedangkan perbedaan pandangan mereka adalah kalau menurut Imam Syafi’i muslim tidak berhak mewarisi harta orang non muslim, sedangkan Syi’ah Imamiyah berpendapat musbm berhak dan boleh mewarisi harta non musbm. Dari pemaparan di atas, penubs menyarankan bagi umat Islam bahwa adanya perbedaan pandangan, cara pengambilan hukum maupun prinsip yang digunakan para tokoh pemikir Islam hendaknya tidak dijadikan sebagai pemecah belah umat tapi dijadikan kekayaan pemikiran dan menjadi rahmatan lil alamln. Bagi intelektual musbm yang menjadi penerus generasi bangsa agar giat mengadakan kajian keagamaan agar siap menghadapi segala tantangan zaman. Dan mari kita jadikan al- Quran dan hadis sebagi kunci bagi setiap masalah, karena keduanya menjadi sumber hukum pertama dan utama dan merupakan pedoman hidup yang teqamin isinya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Yazid, M.UNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Biografi > Biografi Islam
Waris
Keywords: Imam Syafi’i; Syi’ah Imamiyah; hukum; harta warisan; pewaris
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 09 Jan 2018 08:46
Last Modified: 09 Jan 2018 08:46
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/21875

Actions (login required)

View Item View Item