Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli hamster dan tikus putih di pasar hewan Bratang Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khusni, Muchamad (2012) Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli hamster dan tikus putih di pasar hewan Bratang Surabaya. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muchammad Khusni_C02208031.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang " Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Hamster Dan Tikus Putih Di Pasar Hewan Brat ang Surabaya." Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang bagaimana cara jual beli hamster dan tikus putih di pasar hewan Bratang Surabaya dan apakah jual beli hamster dan tikus putih di pasar hewan Bratang Surabaya termasuk barang yang dilarang atau dibolehkan dijualbelikan. Penulisan slcripsi ini telmik pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi, interview atau wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisanya menggunakan metode deskriptif-verifikatif, dengan mengpmakan pola pikir deduictif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, terdapat jual beli hamster dan tikus putih di pasar hewan Bratang Surabaya, yang mana cara jual belinya adalah sarna seperti jual beli barang pada umttmnya, disana terdapat pembeli hamster dan tikus putih yang membeli hewan tersebut sedangkan penjual menawarkan barang daganganya kepada pembeli setelah harga disepakati maka pembeli membeli hewan tersebut. Jual beli hamster dan tikus putih di pasar hewan Bratang Surabaya ditinjau dan i cara jual belinya menurut hukum Islam adalah sah karena telah memenuhi kriteria rukun dan syarat jual beli. Jual beli hamster dan tikus putih yang terdapat di pasar hewan Bratang Surabaya ditinjau dan i barang-barang yang boleh dan dilating dijualbelikan ada dua pendapat. Menurut ulama fiqh yang diwakili oleh Ibrahim al-Bujairomi, Ibnu Hajar al-Haitami, al-Kfiitib as-Syarbmi, Muhammad ar-Romli, Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim adalah termasuk jual beli barang yang dilarang karena hamster dan tikus putih merupakan hewan yang tidak mempunyai manfaat. Menurut ulama fiqh yang diwakili oleh Muhammad as-Syanqity, Muhammad bin Sälih al-Usaimin, Sihabbudin al-Qulyubi, Ahmad Umayrah dan Sayyid Sabiq jual beli hamster dan tikus putih di pasar hewan Bratang Surabaya adalah diperbolehkan karena tujuan dan manfaat yang dikemukakan oleh tujuh pembeli hamster dan tikus putih adalah jelas kedua hewan tersebut mempunyai manfaat yang besar bagi pembelinya. Pendapat ulama fiqh yang menyatakan bahwa hukum jual beli hamster dan tikus putih di pasar hewan Bratang Surabaya adalah diperbolehkan, adalah pendapat yang cocok pada kondisi saat ini, karena pada saat ini telah ditemukan manfaat hamster dan tikus putih itu sendiri. Sejalan dengan kesimpulan di at as, maka diharapkan bagi pihak penjual dan pembeli hewan dalam praktek jual beli, mengetahui hukum jual beli yang diperbolehkan dan jual beli yang dilarang dalam hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khusni, MuchamadUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Hukum Islam; jual beli; hamster dan tikus putih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 10 Jan 2018 04:50
Last Modified: 10 Jan 2018 04:50
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/21890

Actions (login required)

View Item View Item