Analisis yuridis pandangan hakim Pengadilan Agama Sukoharjo terhadap pelaksanaan putusan tuntutan nafkah pasca cerai

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Adnya, Salsabeela (2018) Analisis yuridis pandangan hakim Pengadilan Agama Sukoharjo terhadap pelaksanaan putusan tuntutan nafkah pasca cerai. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Salsabeela Adnya_C01213079.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Permohonan cerai talak yang dikabulkan Pengadilan Agama dalam amar putusannya akan timbul konsekuensi hukum yakni mantan isteri berhak mendapatkan mut’ah dan nafkah pasca cerai (kecuali, bagi mantan isteri yang qabla al dukhul). Namun pada kenyataannya tidak selalu akibat hukum tersebut (isi putusan berupa kewajiban pemberian nafkah pasca cerai) dilaksanakan oleh mantan suami. Tanpa adanya kesadaran hukum dari mantan suami, kepastian hukum bagi mantan isteri tidak akan terwujud dan terhalang dalam usaha mendapatkan hak-haknya berupa mut’ah dan nafkah pasca cerai. Dari latar belakang tersebut penulis ingin mengkaji bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Sukoharjo terhadap pelaksanaan putusan tuntutan nafkah pasca cerai? dan bagaimana analisis yuridis pandangan hakim Pengadilan Agama Sukoharjo terhadap pelaksanaan putusan tuntutan nafkah pasca cerai? Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif. Data yang telah dideskripsikan tersebut kemudian dianalisa menggunakan landasan yuridis berupa Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta buku yang berhubungan dengan peran hakim dalam perkara perdata. Hasil penelitian penulis, adalah: pertama, efektifnya pelaksanaan putusan juga dipengaruhi dari peran aktif hakim yang memerintahkan mantan suami untuk memberikan nafkah mantan istri sebelum ikrar talak dibacakan. Dalam hal ini meski tidak ada undang-undang yang mengatur namun Hakim sebagai penegak hukum melakukan penemuan hukum yang sesuai dengan asas-asas hukum acara perdata. Kedua, solusi pembebanan pembayaran nafkah sebelum dibacakan ikrar talak merupakan perwujudan dari kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka penulis ingin memberikan saran: Pertama, memaksimalkan peran hakim untuk menasehati mantan suami agar dengan kerelaan hatinya melaksanakan isi putusan. Kedua, Menunda pembacaan ikrar talak sebelum mantan suami memenuhi isi putusan (membayarkan mut’ah nafkah pasca cerai). Ketiga, menghimbau kepada semua Pengadilan Agama diseluruh Indonesia untuk menerapkan wajibnya membayar nafkah pasca cerai sebelum ikrar talak dibacakan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Adnya, Salsabeelaziper.kasuga11@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Nikah > Cerai
Hukum > Hukum Acara Perdata
Keywords: Pelaksanaan putusan; Nafkah pasca cerai; Pandangan hakim
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Adnya Salsabeela
Date Deposited: 21 Feb 2018 01:45
Last Modified: 21 Feb 2018 01:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23400

Actions (login required)

View Item View Item