Tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap putusan pengadilan negeri Subang No.188/Pid.B/2015/PN.Sng tentang kekuatan keterangan saksi keluarga

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Anam, Choirul (2018) Tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap putusan pengadilan negeri Subang No.188/Pid.B/2015/PN.Sng tentang kekuatan keterangan saksi keluarga. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Choirul Anam_C73213076.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Subang No.188/Pid.B/2015/PN.Sng tentang kekuatan keterngan saksi keluarga, dan bagaimana tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap terhadap putusan Pengadilan Negeri Subang No.188/Pid.B/2015/PN.Sng tentang kekuatan keterangan saksi keluarga. Data Penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading). Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif, yaitu menggambarkan dasar hukum putusan hakim dalam membolehkan saksi keluarga memberikan keterangan di bawah sumpah. Kemudian ditinjau menggunakan hukum acara pidana Islam. Hasil penelitian dalam putusan nomor: 188/Pid.B/2015/PN.Sng menyimpulkan bahwa dalam Pasal 169 KUHAP Ayat (1) saksi keluarga dapat dibolehkan memberikan keterangan di bawah sumpah apabila mendapatkan persetujuan secara tegas dari kedua belah pihak yaitu jaksa penuntut umum dan terdakwa. Adapun dalam putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan keberatannya. Maka seharusnya sesuai dengan Pasal 169 KUHAP Ayat (2), apabila tanpa persetujuan dari kedua belah pihak, saksi keluarga dapat memberikan keterangan tanpa disumpah. Namun dalam pertimbangannya hakim tetap membolehkan saksi keluarga tersebut memberikan keterangan dengan disumpah, berdasarkan asas audi et elteram partem. Dalam hukum acara pidana Islam saksi keluarga termasuk dalam jenis saksi yang diragukan iktikad baiknya, hal ini dikarenakan hubungan kekeluargaan adalah tempat berprasangkanya tuduhan. sedangkan salah satu syarat diterimanya kesaksian adalah bersih dari tuduhan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan bagi majlis hakim dalam beracara agar tidak mengabaikan aturan yang terdapat dalam KUHAP, karena KUHAP adalah satu-satunya aturan beracara dalam perkara pidana. Pada dasarnya dalam permasalahan ini, majlis hakim dapat memperbolehkan saksi keluarga tersebut memberikan keterangan dengan tanpa disumpah. Sehingga majlis hakim dapat menerapkan asas audi et elteram partem tanpa harus mengabaikan KUHAP. Dengan demikian kepastian hukumnya diterapkan dan keadilan dapat diperoleh.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Anam, Choirulalfiy1000@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Keluarga
Keywords: Hukum pidana Islam; saksi keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Anam Choirul Anam
Date Deposited: 21 Feb 2018 08:04
Last Modified: 21 Feb 2018 08:04
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23504

Actions (login required)

View Item View Item