Praktik jual beli boneka fitur bicara dalam akun instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby: perspektif hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sa'diyah, Amilatus (2018) Praktik jual beli boneka fitur bicara dalam akun instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby: perspektif hukum Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Amilatus Sa'diyah_C72214035.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul“Praktik Jual Beli Boneka Fitur Bicara dalam akun Instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby (Perspektif Hukum Islam)”adalah hasil penelitian lapangan, yang telah dilaksanakan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual beli boneka fitur bicara dalam akun Instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktik jual beli boneka fitur bicara dalam akun Instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk teknik pengolahan data penulis menggunakan teknik organaizing, editing, dan analyzing. Selanjutnya, dianalisis dengan metode deskriptif dan pola pikir induktif untuk mendapatkan kesimpulan secara khusus tentang praktik jual beli boneka fitur bicara dalam akun Instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby yang dianalisis secara umum menurut hukum Islam. Penelitian tentang praktik jual beli boneka fitur bicara dalam akun instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby menghasilkan dua pendapat hukum yaitu, pertama, bahwa praktik jual beli boneka fitur bicara dalam akun instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby menggunakan akad salam atau jual beli pesanan. Yang mana menurut hukum Islam jual beli salam harus memenuhi rukun dan syarat yaitu sighat akad, dua orang yang berakad, serta objek akad. Jika mengacu pada pendapat Yusuf Qardhawi, al-Qadhi Iyadh, serta mayoritas Ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i yang membolehkan jual beli boneka dalam bentuk apapun sebagai media pembelajaran anak-anak, maka praktik jual beli boneka fitur bicara akun instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby juga diperbolehkan, sebab boneka fitur bicara memiliki manfaat yang baik bagi perkembangan pendidikan anak untuk lebih mengenal agama Islam. Sedangkan pendapat kedua, jika mengacu pada pendapat Muhammad bin Saleh Utsaimin dan Ulama Hambali yang melarang jual beli boneka dengan bentuk menyerupai makhluk hidup, maka Maka praktik jual beli boneka fitur bicara dalam akun instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby juga dilarang, sebab boneka tersebut memiliki berbentuk detail seperti manusia dan dapat mengeluarkan suara. Boneka fitur bicara dalam akun instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby memiliki manfaat yang terbilang cukup banyak bagi perkembangan kemampuan keagamaan anak-anak. Sehingga penulis memberikan saran kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu hukum kebolehan dari barang yang akan dibeli sebab menghindari sesuatu yang tidak pasti adalah baik, serta kepada pemilik akun instagram @hafizhafizahtalkingdoll_sby mampu menjual produk-produk mainan edukasi anak lainnya yang tidak terlalu menyerupai makhluk hidup baik dari segi bentuk maupun sifatnya , sehingga tidak ada keraguan bagi pembeli atau orang tua.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sa'diyah, Amilatusamilatus4diyah@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Jual Beli > Jual Beli
Keywords: Hukum jual beli boneka
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sa'diyah Amilatus
Date Deposited: 27 Feb 2018 02:51
Last Modified: 27 Feb 2018 02:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23571

Actions (login required)

View Item View Item