Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberian remisi pada terpidana pencabulan dalam keputusan Presidan nomor 174 tahun 1999 tentang remisi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aziz, Malik (2018) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberian remisi pada terpidana pencabulan dalam keputusan Presidan nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Malik Aziz_C73213090.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil dari penelitian kepustakaan, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana ketentuan remisi pada pelaku pencabulan menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberian remisi pada terpidana pencabulan menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999. Metode pengumpulan data dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap editing, yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperolah. Organizing, yaitu menyusun dan mensistematiskan data yang telah diperoleh, dan analyzing, yaitu menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pola pikir deduktif. Dalam hal ini data tentang ketentuan remisi dalam Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 kemudian dianalisis ke dalam hukum pidana Islam yang dikerucutkan pada jarimah takzir. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap warga binaan pemasyarakatan berhak menerima remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Dalam kasus pencabulan adalah perbuatan yang melanggar asusila dan tindakan yang berdasarkan pada hawa nafsu apabila nafsu itu kembali bisa jadi dia akan mengulangi kejahatannya kembali, namun terpidana memiliki hak mendapatkan remisi dari pemerintah dengan tujuan reintegrasi kepada masyarakat umum. Namun bagaimana hukum Islam memandang kasus tersebut dengan pengurangan hukuman atau remisi yang diperoleh dari hukuman yang semula telah ditetapkan hakim. Dalam hukum Islam tidak dijelaskan secara rinci tentang remisi namun dalam hukum Islam terdapat faktor yang menyebabkan hapusnya hukuman di antaranya pemaafan dan taubat. Hukuman takzir dapat dihapuskan dengan alasan pemaafan atau pengampunan tetapi tidak dengan hukuman had yang hukumannya telah ditetapkan oleh nash sehingga tidak ada alasan untuk menggugurkan hukuman, karena takzir ketentuan hukumannya tidak diatur dalam al-Quran dan Hadis sehingga kewenangannya dilimpahkan kepada ulil amri. Remisi adalah pengurangan hukuman hal ini memiliki kesamaan teori dengan hukuman takzir dalam hal pemaaf, bahwa ulil amri berhak memberikan pemaaf atau keringanan dengan pengurangan hukuman apabila itu dipandang lebih maslahat. Dalam sanksi takzir juga diterangkan tentang hukuman penjara yang dibatasi sampai terhukum bertaubat hal ini sama dengan Lembaga Pemasyarakatan yang menerapkan adanya remisi bagi terhukum yang terbukti ada tanda-tanda bertaubat. Sewajarnya dalam hal pelanggaran seksual yang sangat merusak moral dan merusak mental korban setidaknya diimbangi dengan hukuman yang berat dengan memandang realita yang terjadi, sehingga tidak merugikan bagi si korban dan memeberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aziz, Malikkankazizmalik@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Perilaku > Perilaku Seksual
Keywords: Hukum pidana Islam; remisi; pencabulan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Aziz Malik
Date Deposited: 01 Mar 2018 04:03
Last Modified: 01 Mar 2018 04:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23676

Actions (login required)

View Item View Item