Analisis hukum Islam dan Perda NO.7 tahun 2012 terhadap pembayaran retribusi pelayanan pasar di Pasar Loak/Unggas Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Setiawan, Hendri Fajar (2018) Analisis hukum Islam dan Perda NO.7 tahun 2012 terhadap pembayaran retribusi pelayanan pasar di Pasar Loak/Unggas Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Hendri Fajar Setiawan_C92214144.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul ”Analisis Hukum Islam dan Perda No. 7 Tahun 2012 Terhadap Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Loak/Unggas Sidoarjo” merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktik pembayaran retribusi pelayanan pasar di Pasar Loak/Unggas Sidoarjo? Bagaimana analisis Hukum Islam dan Perda No 7 Tahun 2012 terhadap pembayaran retribusi pelayanan pasar di Pasar Loak/Unggas Sidoarjo? Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi, observasi dan, wawancara (interview). Selanjutnya data disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni tentang praktik pembayaran retribusi pelayanan pasar oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Sidoarjo kepada pedagang pasar Loak/unggas Sidoarjo di pasar Loak/Unggas Sidoarjo, kesimpulan diambil melalui komparatid dan deduktif. Dalam penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik pembayaran retribusi pelayanan pasar di pasar Loak/Unggas Sidoarjo. Setiap hari UPT memungut retribusi pelayanan pasar jam 08.00 sampai selesai. Setelah itu upt pasar memberikan hak pedagang izin menempati stand, dan memperoleh pelayanan kebersihan dan pelayanan keamanan. Tetapi pada hari minggu pelayanan kebersihan libur namun pembayaran retribusi pelayanan pasar masih dilakukan. Apabila dilihat dari rukun dan syarat ija>rah praktik pembayaran retribusi pelayanan pasar pada hari minggu tidak sah bagi pemungut retribusi, karena salah satu rukun ija>rah belum terpenuhi. Sedangkan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2012 praktik pembayaran retribusi pelayanan pasar pada hari minggu tidak sesuai atau melanggar pasal 22 ayat (1) point b. Pada akhir penulisan skripsi ini, penulis menyarankan dengan adanya perda no 7 Tahun 2012. Supaya lebih meningkatkan pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat (para pedagang) sehingga tidak ada keraguan dan kejanggalan terhadap retribusi pelayanan pasar.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Setiawan, Hendri FajarUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Ijarah
Retribusi Daerah
Keywords: Retribusi pelayanan pasar; hukum Islam; ijaroh
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Setiawan Hendri Fajar
Date Deposited: 28 Feb 2018 02:58
Last Modified: 28 Feb 2018 02:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23677

Actions (login required)

View Item View Item