Analisis Fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 terhadap Trading Komoditi Emas di PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Amalia, Nurul Aini (2018) Analisis Fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 terhadap Trading Komoditi Emas di PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Nurul Aini Amalia_C72213158.pdf

Download (8MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana praktik trading komoditi emas di PT Rifan Financindo Berjangka Surabaya m ? (2) Bagaimana analisis fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI//V/2010 terhadap trading komoditi emas di PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik wawancara (interview) dan dokumentasi dengan pihak PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya, yang berkaitan dengan pelaksanaan trading komoditi emas di PT Rifan Financindo Surabaya, beberapa gambar yang terkait setelah itu dianalisis metode analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif lalu dikelolah dengan cara editing, organizing dan analyzing. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik perdagangan trading emas di PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya dimulai dengan para trader menjual atau membeli sesuatu yang belum pasti tetapi melakukan kontrak dan harganya sesuai dengan kontrak tersebut meskipun posisi harga emas atau kurs mata uang tersebut berubah-ubah, sehingga ketika para trader itu rugi maupun mendapatkan keuntungan tetap broker dalam hal ini perusahaan PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya mendapatkan keuntungan dari komisi dan bunga. Praktik jual beli emas dengan sistem trading dasar hukum awalnya adalah boleh, namun melihat alasan kebolehannya hukum trading emas menjadi tidak boleh karena jual beli emas tidak tunai yang diperbolekan berdasarkan fatwa DSN yaitu tidak boleh bertambahnya harga jual selama perjanjian walaupun adanya penundaan pembayaran setelah jatuh tempo, hal ini karena emas selalu berfluktuasi harganya dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan praktiknya dalam sistem trading komoditi emas di PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya harga emas yang fluktuasi tersebutlah yang menjadi komoditi utamanya. Dari kesimpulan di atas, saran yang diberikan yaitu untuk menghindarkan dari praktik jual beli yang haram PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya sebaiknya menyertakan bentuk emas fisik dalam proses jual belinya, meskipun hanya nilai kontraknya sebenarnya tetep diperbolehkan oleh MUI sesuai dengan fatwa DSN MUI NO.77/DSN-MUI/V/2010 namun tetap harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam DSN MUI NO.77/DSN-MUI//V/2010.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Amalia, Nurul AiniAyyamalia@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Fatwa
Jual Beli
Keywords: Fatwa DSN MUI; Trading Komoditi Emas
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Amalia Nurul Aini
Date Deposited: 28 Feb 2018 08:25
Last Modified: 28 Feb 2018 08:25
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23690

Actions (login required)

View Item View Item