Tinjauan hukum Islam dan hukum Positif terhadap perjanjian kemitraan antara PT.Go-Jek Indonesia dengan Mitra Pengendara

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Andrean, Fath (2018) Tinjauan hukum Islam dan hukum Positif terhadap perjanjian kemitraan antara PT.Go-Jek Indonesia dengan Mitra Pengendara. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Fath Andrean_C72214076.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan obyek penelitian ialah PT. GO-JEK Indonesia. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam tiga rumusan masalah yaitu: bagaimana praktik perjanjian kemitraan antara PT. GO-JEK Indonesia dengan mitra pengendara ? bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian kemitraan antara PT. GO-JEK Indonesia dengan mitra pengendara ? dan bagaimana tinjauan hukum positif terhadap perjanjian kemitraan antara PT. GO-JEK Indonesia dengan mitra pengendara. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dalam menjabarkan data tentang perjanjian kemitraan antara PT. GO-JEK Indonesia dengan Mitra Pengendara. Selanjutnya data tersebut dianalisis dari perspektif hukum Islam dan hukum positif dengan teknik kualitatif dalam pola pikir deduktif, yaitu dengan meletakkan norma hukum Islam sebagai rujukan dalam menilai fakta-fakta khusus mengenai akad dan implementasinya antara PT. GO-JEK Indonesia dengan mitra pengendara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian kemitraan tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak elektronik yang isinya dibuat secara sepihak oleh PT. GO-JEK Indonesia. Isi dari perjanjian tersebut dinilai para mitra pengendara sangat merugikan karena PT.GO-JEK Indonesia bebas untuk secara sepihak menetapkan jumlah bagi hasil, melakukan tindakan suspend, dan pemutusan hubungan perjanjian secara sepihak. Menurut hukum Islam perjanjian yang diterapkan PT. GO-JEK Indonesia dengan mitra pengendara tidak mencerminkan prinsip keseimbangan (tawa>zun) dan secara hukum Islam, perjanjian tersebut menjadi fasad. Menurut hukum positif hal tersebut diperbolehkan karena para pihak telah memberikan persetujuan akan hal itu. Meskipun bertentangan dengan beberapa pasal dalam KUH Perdata, hal tersebut diperbolehkan karena pasal tersebut bersifat mengatur/melengkapi yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada PT. GO-JEK Indonesia hendaknya membuat kontrak elektronik yang sesuai dengan prinsip syariah serta tidak melakukan pemutusan perjanjian jika mitra pengendara tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Andrean, Fathfath.and.re.and@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Agama
Hukum Islam
Keywords: Perjanjian; kontrak; hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Andrean Fath
Date Deposited: 28 Feb 2018 08:40
Last Modified: 28 Feb 2018 08:40
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23711

Actions (login required)

View Item View Item