Pemikiran Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabawi tentang pelaksanaan pembagian warisan pada Masyarakat Minangkabau

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hurrahmah, Miftah (2011) Pemikiran Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabawi tentang pelaksanaan pembagian warisan pada Masyarakat Minangkabau. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Miftah Hurrahmah_C51207030.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/23819

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pelaksanaan pembagian waris pada masyarakat Minangkabau? dan bagaimana pemikiran Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi tentang pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Minangkabau? Data penelitian yang dihimpun melalui pembacaan buku-buku yang dijadikan sebagai bahan pustaka selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data-data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian didapatkan, Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi berpandangan bahwa dalam pembagian warisan tidak boleh melaksanakan pembagian warisan menurut hukum adat yang selama ini berlaku di daerah Minangkabau. Aturan faraid harus diterapkan dalam proses pembagian warisan. Bahkan Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi mengatakan bahwa orang yang tidak melaksanakan aturan Allah SWT dan Nabi Muhammad dalam hal pembagian warisan adalah orang kafrr. Para ulama fikih berpendapat bahwa ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan masyarakat (bidang mu'amalah) terbatas pada yang pokok-pokok saja. Sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad. Karena itu, maka berlakulah asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada larangan dalam al-Qur'an dan hadis. Karena masalah waris merupakan permasalahan hak dan kewajiban individu terhadap harta waris, maka setiap ahli waris mempunyai hak untuk melakukan apa saja terhadap harta waris tersebut, termasuk melaksanakan pembagian waris menurut hukum adat. Dari pemaparan di atas, penulis mengungkapkan bahwa pemikiran Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi tentang pelaksanaan pembagian waris Minangkabau sangatlah tepat. Apabila terjadi kematian, menurut Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi harta warisannya harus dibagi menurut faraid, pembagiannya tidak boleh dengan melaksanakan hukum adat. Tidak ada tawar menawar di dalamnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hurrahmah, Miftah--UNSPECIFIED
Subjects: Waris
Keywords: Pembagian warisan; Masyarakat Minangkabau
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 13 Mar 2018 03:28
Last Modified: 13 Mar 2018 03:28
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23819

Actions (login required)

View Item View Item