Kekuatan yuridis Persumpsion hakim dalam proses pembuktian perkara menurut Hukum Acara Pidana Islam dan KUHAP: studi komparatif

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aunurrofiq, M. (2011) Kekuatan yuridis Persumpsion hakim dalam proses pembuktian perkara menurut Hukum Acara Pidana Islam dan KUHAP: studi komparatif. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
M. Aunurrofiq_C03205016.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/23822

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan tentang, penelit ian ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana kekuatan yuridis Persumpsion hakim menurut KUHAP dan bagaimana kekuatan Persumpsion hakim menurut Hukum Acara Pidana Islam serta bagaimana persamaan dan perbedaan kekuatan yuridis Persumpsion hakim menurut Hukum Acara Pidana Islam dan KUHAP serta bagaimana kekuatan dan kelebihannya. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode telaah kepustakaan. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif yakni memaparkan tentang dasar hukum yang digunakan untuk membandingkan kekuatan yuridis persumpsion menurut Hukum Acara Pidana Islam dan KUHAP serta membandingkan perbedaan dan persamaan dan juga kekurangan dan kelebihannya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa seiring dengan semakin banyaknya motif kejahatan yang ada saat ini para hakim dalam memberlakukan proses hukum harus selalu mengikuti dan menguasai tentang ilmu hukum terutama dalam hal pembuktian agar tercapai keadilan yang hakiki. Dalam menganalisis data yang berkenaan dengan masalah di atas, menyimpulkan pertama, kekuatan yuridis persumpsion menurut KUHAP baru bisa mempunyai kekuatan hukum untuk menjatuhkan putusan jika dikait kan dengan alat bukti yang lain. Kedua, kekuatan yuridis persumpsion menurut Hukum Acara Pidana Islam sudah mempunyai kekuatan hukum untuk menjat uhkan put usan meskipun tanpa didukung oleh alat bukti lain. Ketiga, persumpsion dalam KUHAP dan Hukum Acara Pidana Islam keduanya mempunyai kesamaan, yakni sama-sama dapat digunakan sebagai alat bukti dan mempunyai kekuatan hukum dalam proses pembuktian, sedangkan yang membedakan adalah KUHAP berlaku pada pembuktian tidak langsung sedangkan dalam Hukum Acara Pidana Islam berlaku pada pembuktian langsung. Sedangkan kelebihan serta kekurangannya tergant ung kepada hakim, apakah ia mampu menggunakan persumpsion dengan arif dan bijaksana atau tidak dalam menangani, mengadili dan menjat uhkan put usan. Dari hasil penelitian ini diharapkan kepada semua penegak hukum hendaknya selalu mengedepankan prinsip keadilan dalam menangani dan memut uskan suatu perkara agar tercapai keadilan yang merata tanpa memandang perbedaan, dan khususnya kepada hakim agar selalu memegang teguh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar dalam menangani dan mengadili serta menjatuhkan selalu tetap pada jalur yang benar.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aunurrofiq, M.--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Persumpsion hakim; pembuktian perkara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 13 Mar 2018 07:55
Last Modified: 13 Mar 2018 07:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23822

Actions (login required)

View Item View Item