Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap pertanggungjawaban Gubernur tentang keuangan Negara: studi analisis pasal 184 ayat (1) UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Supriadi, Supriadi (2010) Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap pertanggungjawaban Gubernur tentang keuangan Negara: studi analisis pasal 184 ayat (1) UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Supriadi_C03205037.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi yang telah tersusun ini merupakan hasil dari penelitian untuk menjawab beberapa masalah sebagai berikut: Bagaimana pertanggung jawaban kepala daerah tentang APBD dalam pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004? Dan Bagaimanakah tinjauan fiqh siyasah mengenai keuangan Negara? Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (teks reading). Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas peneliti menggunakan penelitian kepustakaan, yang kemudian di analisis dengan teknik deskriptif, yaitu dengan menggambarkan kenyataan yang ada tentang pertanggungjawaban keuangan daerah (APBD). Hasil penelitian bahwa: pertanggungjawaban gubernur tentang keuangan daerah (APBD) kepada DPRD berupa laporan keuangan dalam bentuk, Laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus khas dan catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. prinsip utama pengeluaran dan belanja negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menolong nya dari kesusahan hidup serta untuk kepentingan negara sendiri. Sedangkan lembaga keuangan dalam Islam dikenal dengan istilah baitul mal, yaitu lembaga yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Dari basil kajian ini dapat disimpulkan bahwa kepala daerah mempunyai tanggung jawab penuh dalam menyelesaikan rancangan PERDA kepada DPRD sebelum tahun anggaran berakhir, hal tersebut berguna untuk mengetahui kinerja kepala daerah dalam masa jabatannya, juga sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat dan pemerintah pusat dalam mengelola APBD. dalam politik hukum Islam mengenai keuangan bahwa Islam menempatkan sumber-sumber keuangan berdasarkan atas azas keadilan, kasih sayang dan perpaduan antara kepentingan umum dan kepentingan para pemilik harta. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka dalam hal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seharusnya mendapat perhatian dan pengawasan ekstra ketat dari pemerintah daerah maupun pusat agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan dana APBD dan Kalau saja kepala daerah mau menerapkan prinsip keuangan dalam Islam yaitu untuk kepentingan umum, mungkin tidak akan pemah ada yang namanya penyelewengan dana, korupsi dan lain sebagainya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Supriadi, SupriadiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Siyasah
Keuangan
Keywords: Fiqh Siyasah; pertanggungjawaban Gubernur; keuangan negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 14 Mar 2018 03:35
Last Modified: 14 Mar 2018 03:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23830

Actions (login required)

View Item View Item