Implementasi pasal 29 kompilasi hukum Islam tentang ketentuan kebolehan suami mewakilkan kabul dalam akad nikah: studi kasus di kantor urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mustaghfiroh, Zulfa (2011) Implementasi pasal 29 kompilasi hukum Islam tentang ketentuan kebolehan suami mewakilkan kabul dalam akad nikah: studi kasus di kantor urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Zulfa Mustaghfiroh_C51207058.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi dengan judul "Implementasi Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam Tentang Ketentuan Kebolehan Suami Mewakilkan Kabul Dalam Akad Nikah (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun)" adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimanakah prosedur pemikahan yang dilaksanakan dengan cara suami mewakilkan kabul dalam akad nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan Wungu Kabupaten Madiun? Dan bagaimanakah implementasi Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam tentang ketentuan kebolehan suami mewakilkan kabul dalam akad nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan Wungu Kabupaten Madiun? Data penelitian yang dihimpun melalui dokumenter, interview dan telaah pustaka menunjukkan pelaksanaan tawkll az-zauj dalam akad nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan Wungu selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan tawkll az-zauj dalam akad nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan Wungu pelaksanaannya telah memenuhi rukun dan syarat yang ada. Oleh karenanya pemikahannya dapat dicatat oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Wungu sebagai pemikahan yang sah. Prosedur pelaksanaannya sebagaimana ketentuan pencatatan pemikahan secara administratif. Adapun perbedaannya dalam pembuatan surat kuasa oleh calon suami bahwa akad nikah yang diucapkan wakil adalah untuknya, ucapan kabul yang dilafazkan wakil suami dan penandatanganan taklik talak diserahkan kepada suami. Kompilasi Hukum Islam di Kantor Urusan Agama berkedudukan sebagai pedoman atau landasan dalam hal ketentuan hukum Islam. Adapun peraturan di bawahnya seperti Peraturan Menteri Agama merupakan pedoman atau landasan Kantor Urusan Agama dalam hal ketentuan pelaksanaan tugas dan kewajiban KUA. Kantor Urusan Agama melaksanakan tawkll az-zauj dalam akad nikah pada tahun 2000 berdasarkan Pasal 24 PMA nomor 2 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah Menteri Agama Republik Indonesia. Dengan demikian pasal 29 Kompilasi Hukum Islam telah di implementasikan dalam pelaksanaan tawkll az-zauj dalam akad nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan Wungu. Pemikahan yang dilaksanakan dengan cara suami mewakilkan kabul dalam akad nikah hendaknya dilaksanakan dengan hati-hati. Yaitu dalam hal prosedur pelaksanaannya seperti pembuatan surat kuasa, pengucapan kabul oleh wakil dari suami serta penandatanganan taklik talak. Hal ini dikarenakan ketentuannya tidak biasa khususnya dalam hal pengucapan kabul akad nikah oleh wakil dari suami. Sehingga tidak menimbulkan kekeliruan hukum yang mengakibatkan pemikahan sah bagi wakil dari suami dan mengurangi makna sakralnya akad nikah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mustaghfiroh, ZulfaUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keluarga > Keluarga Islam
Nikah > Nikah - Ijab Kabul
Keywords: Kompilasi hukum Islam; kebolehan suami mewakilkan kabul; akad nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 14 Mar 2018 08:09
Last Modified: 14 Mar 2018 08:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23838

Actions (login required)

View Item View Item