Studi komparatif antara KUHP pasal 294 ayat (1) dan hukum pidana Islam tentang sanksi hukum pidana Islam tentang sanksi hukum bagi seorang ayah/ibu yang melakukan tindak pidana incest dengan anak kandung

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Amin, Khoirul (2010) Studi komparatif antara KUHP pasal 294 ayat (1) dan hukum pidana Islam tentang sanksi hukum pidana Islam tentang sanksi hukum bagi seorang ayah/ibu yang melakukan tindak pidana incest dengan anak kandung. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Khoirul Amin_C03205062.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka atau literatur untuk menjawab pertanyaan: Apa saja persamaan dan perbedaan antara KUHP Pasal294 ayat (1) dan hukum pidana Islam tentang sanksi hukum bagi seorang ayah/ibu yang melakukan tindak pidana incest dengan anak kandung, dan bagaimana kelemahan dan kelebihan dari sanksi hukum tersebut? Adapun telalik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur yaitu metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan membaca dan mencatat pada buku-buku yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Persamaan dan perbedaan antara KUHPPasal 294 ayat (1)dan hukum pidana Islam tentang sanksi hukum bagi seorang ayah/ibu yang melakukan tindak pidana incest dengan anak kandung, yakni: "Persamaan" Jika di lihat dari unsur sanksi hukum, maka seseorang yang melakukan kejahatan apalagi perbuatanya merugikan dan meresahkan orang lain akan mendapatkan sanksi hukum, begitu juga dengan pelaku tindak pidana incest. Sedangkan jika di lihat dari unsur korban baik dalam hukum pidana Islam maupun dalam hukum positif (KUHP)si korban terbebas dari sanksi hukum. "Perbedaan" .Jika di lihat dari unsur sanksi hukum baik dalam hukum positif (KUHP) maupun dalam hukum pidana Islam, ada perbedaan yang cukup tajam tentang hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Menurut hukum pidana Islam jenis hukumanya yang dijatuhkan kepada pelaku ialah hukuman rajam sebagaimana yang dijatuhkan pada pelaku zina mui)$an, sedangkan dalam hukum positif (KUHP) sang pelaku akan mendapatkan sanksi hukum berupa penjara maksimal 7 tahun, yang telah terumus dalam KUHP Pasal294 ayat {1). Adapunjika dilihat dari unsur korban, maka dalam hukum pidana Islam sang korban mendapatkan gati kerugian secara material yang berupa mahar misil, sedangkan dalam KUHP Pasa1 294 ayat (1) si korban tidak mendapatkan ganti kerugian. Kelemahan dan kelebihan dari kedua aspek sanksi hukum tersebut yakni: "Kelebihan hukum pidana Islam" terletak pada ketegasan dalam memberikan sanksi hukum kepada si pelaku yang berupa hukuman rajam. "Kelemahan hukum pidana Islam" terlihat pada waktu penjatuhan hukuman, dalam hal ini ada rasa tidak tega atau rasa iba apalagi pelaku adalah ayah/ibu kandung dari si korban. "Kelebihan KUHP Pasa1294 ayat (1)" dengan adanya hukuman penjara bagi sang pelaku maka secara tidak langsung sang pelaku akan merasa berdosa dan menyesal atas perbuatanya, dan setelah keluar dari penjara diharapkan sang pelaku akan menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya. "Kelemahan KUHP Pasal 294 ayat (1)" terlihat dari penjatuhan hukuman yang tidak ada batasan minimum yang. akan dijatuhkan kepada pelaku. Kelemahan ini menjadikan salah satu peluang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis yang jauh dari harapan yang didambakan masyarakat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Amin, KhoirulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Nikah
Keluarga > Keluarga - Anak
Keywords: KUHP pasal 294 ayat (1); hukum pidana Islam; ayah/ibu; incest kepada anak kandung
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 15 Mar 2018 07:16
Last Modified: 15 Mar 2018 07:16
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23847

Actions (login required)

View Item View Item