Tinjauan hukum Islam terhadap ketentuan diskresi oleh kepolisian dalam tahap penyidikan perkara pidana dalam pasal 5 dan 7 KUHAP serta pasal 16 dan 18 UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fitriyanto, Mochamad Alfian (2010) Tinjauan hukum Islam terhadap ketentuan diskresi oleh kepolisian dalam tahap penyidikan perkara pidana dalam pasal 5 dan 7 KUHAP serta pasal 16 dan 18 UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mochamad Alfian Fitriyanto_C03206027.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini adalah penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimanakah Ketentuan Diskresi Oleh Polisi Dalam Ketentuan Penyidikan Perkara Pidana Menurut Pasal 5 dan 7 KUHAP serta Pasal 16 dan 18 UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian? 2) Bagaimanakah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Diskresi Oleh Kepolisian Dalam Penyidikan Perkara Pidana Menurut Pasal 5 dan 7 KUHAP serta Pasal 16 dan 18 UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian?. Data Penelitian dihimpun melalui pemaparan dan kajian teks yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis yaitu Ketentuan Diskresi Oleh Kepolisian Dalam Tahap Penyidikan Perkara Pidana. Kemudian pola pikir deduktif yaitu dari teori-teori yang berkaitan dengan diskresi dalam hukum Islam yang berkaitan dengan ljtihad kemudian ditarik pada suatu kasus yang berkaitan dengan Ketentuan Diskresi Oleh Kepolisian Dalam Tahap Penyidikan Perkara Pidana. Hasil studi penelitian bahwa Diskresi Kepolisian (Discretionary Power, Freics Ermcsscn) adalah suatu wewenang yang menyangkut kebijaksanaan untuk pengambilan suatu tindakan pada situasi dan kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinannya sendiri dalam hal ini polisi, demi kepentingan umum yang lebih besar dan bermanfaat dalam rangka menjalankan fungsi kepolisian. Pemberian diskresi pada polisi pada saat penyidikan pada hakekatnya bertentangan dengan negara yang berdasarkan at as hukum, karena diskresi ini menghilangkan kepastian terhadap apa yang akan terjadi. Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang-wenang. Peraturan perundangan yang menjadi dasar Diskresi Kepolisian sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP serta Pasal 16 ayat (1) huruf Idan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Dalam Islam tidak dikenal istilah diskresi, tetapi dalam Islam dikenal padanan yang memiliki makna dengan diskresi yaitu ijtihad. Diskresi dan Ijtihad merupakan suatu proses penggalian hukum berdasarkan kemampuannya sendiri. Sebagaimana pada kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, Polisi mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) dikarenakan situasi dan kondisi yang mendesak, jika kasus ini dipaksakan maka akan mengganggu stabilitas negara. Tindakan diskresi yang dilakukan Polisi tersebut sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang membolehkan seseorang menempuh jalan yang semula diharamkan dikarenakan kondisi yang dlarurah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fitriyanto, Mochamad AlfianUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Hukum Islam; ketentuan diskresi; perkara pidana; kepolisian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 16 Mar 2018 02:30
Last Modified: 16 Mar 2018 02:30
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23867

Actions (login required)

View Item View Item