Pandangan pengurus Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) propinsi Jawa Timur terhadap jual beli sirup cbat yang mengandung alkohol: perspektif hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zubair, Achmad (2009) Pandangan pengurus Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) propinsi Jawa Timur terhadap jual beli sirup cbat yang mengandung alkohol: perspektif hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Achmad Zubair_C02205051.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (Field Reseach) yang berjudul “Pandangan Pengurus Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Propinsi Jawa Timur Terhadap Jual Beli Sirup Obat Yang Mengandung Alkohol (Perspektif Hukum Islam)“. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban terhadap bagaimana Pandangan Pengurus Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Propinsi Jawa Timur terhadap ketentuan halal haram sirup obat yang mengandung alkohol serta jual belinya dan bagaimana Perspektif hukum Islam terhadap Sirup Obat Yang Mengandung Alkohol. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pola pikir induktif, yaitu pola pikir (nalar) dari hal-hal yang bersifat khusus kepada hal-hal yang bersifat umum. Dengan mendeskripsikan tentang Pandangan Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Propinsi JATIM terhadap sirup obat yang mengandung alkohol dan memperdagangkannya. Pada Faktanya, MUI Pusat memberikan fatwanya bahwa sirup obat yang mengandung campuran alkohol lebih dari 1%, maka sirup obat tersebut dinyatakan haram termasuk transaksi jual belinya. Hal ini mengacu pada keputusan fatwa Pusat No. 4 Tahun 2003 yang berisi “Khamr adalah minuman yang mengandung alkohol lebih dari 1%”. Secara jelas MUI Pusat memberikan fatwa bahwa sirup obat yang beralkohol seperti Vicks Formula 44 yang mempunyai kandungan alkohol 10.5%, Woods 6%, OBH Combi 2% adalah hukumnya haram. sedangkan Menurut Pandangan pengurus MUI JATIM terhadap sirup obat yang mengandung alkohol, mengatakan bahwa masih terdapat pertimbangan terhadap segi maslahah dan madlaratnya. sebab sirup obat merupakan unsur kebutuhan (haajiyah) dalam masyarakat. Disamping itu juga, selama ini masih belum ditemukan dzat pelarut lain selain alkohol. Menurut TIM medis bahwa tidak terdapat batasan campuran alkohol dalam sirup obat, sebab campuran alkohol dalam sirup obat itu berdasarkan pada larut tidaknya obat tersebut. Oleh karena itu sirup obat yang mengandung alkohol berapa pun persen kadarnya hukumnya adalah boleh. dan alkohol juga bukanlah termasuk kategori khamr melainkan dzat senyawa sebagai campuran obat yang dibutuhkan dan hukumnya adalah halal. Berdasarkan analisis diatas dapat disimpulkan bahwa sirup obat yang mengandung alkohol hukumnya adalah halal sebagaimana juga memperdagangkannya. Sedangkan 2 golongan yang berbeda pendapat yaitu golongan hijaziyin yang mengatakan haram sedang kufiyin mengatakan boleh sebab tidak ada illat yang memabukkan. Dan kepada Lembaga MUI JATIM supaya mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengerti dan mengetahui hukum mengkonsunsi sirup obat yang mengandung alkohol dan memperdagangkannya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zubair, AchmadUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Ulama
Keywords: MUI; jual beli; sirup obat yang beralkohol
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 21 Mar 2018 02:06
Last Modified: 21 Mar 2018 02:06
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23889

Actions (login required)

View Item View Item